Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Terbitkan Surat Tanah Di Hutan Indragiri Hulu, Kepala Desa Ditangkap Polisi

Posted on 21/07/2025

Nasional – Edi Purnama, Kepala Desa Alim di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penangkapan ini dilakukan setelah Edi Purnama nekat menerbitkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Alim.

“Pada Rabu (2/7/2025), terdeteksi titik api karhutla di Dashboard Lancang Kuning. Setelah dilakukan pengecekan oleh Bhabinkamtibmas Desa Alim bersama tim Satreskrim Polres Inhu, ditemukan kebakaran di kawasan HPT,” ungkap Fahrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (21/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan yang terbakar dikelola oleh seorang berinisial VP, yang saat ini masih dalam pencarian.

“Namun dari jejak administratif, terungkap bahwa lahan tersebut sebelumnya dijual oleh seseorang berinisial RMS dan dilegalisasi oleh Kades Alim, Edi Purnama, melalui dua surat SKGR,” lanjutnya.

Pada Minggu (20/7/2025), petugas berhasil menangkap RMS, yang berperan sebagai penjual lahan, serta SBJ, ketua RT sekaligus juru ukur tanah.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, SKGR diterbitkan oleh Edi Purnama. “Kepala Desa Alim juga kita amankan. Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Fahrian.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Mereka diduga menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan melakukan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin dari pemerintah pusat.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi parang, cangkul, dua batang bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama RMS, serta satu lembar kuitansi jual beli lahan yang ditandatangani oleh VP.

Selain itu, tersangka lainnya, RP, juga telah ditangkap dan diduga sebagai pelaku utama pembukaan lahan dengan cara dibakar. Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut.

Tim penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup dan pidana, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Polres Inhu berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk oknum pejabat desa. Kami berharap, masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan,” pungkas Fahrian.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia