Nasional – Edi Purnama, Kepala Desa Alim di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan ini dilakukan setelah Edi Purnama nekat menerbitkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Alim.
“Pada Rabu (2/7/2025), terdeteksi titik api karhutla di Dashboard Lancang Kuning. Setelah dilakukan pengecekan oleh Bhabinkamtibmas Desa Alim bersama tim Satreskrim Polres Inhu, ditemukan kebakaran di kawasan HPT,” ungkap Fahrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (21/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan yang terbakar dikelola oleh seorang berinisial VP, yang saat ini masih dalam pencarian.
“Namun dari jejak administratif, terungkap bahwa lahan tersebut sebelumnya dijual oleh seseorang berinisial RMS dan dilegalisasi oleh Kades Alim, Edi Purnama, melalui dua surat SKGR,” lanjutnya.
Pada Minggu (20/7/2025), petugas berhasil menangkap RMS, yang berperan sebagai penjual lahan, serta SBJ, ketua RT sekaligus juru ukur tanah.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, SKGR diterbitkan oleh Edi Purnama. “Kepala Desa Alim juga kita amankan. Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Fahrian.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Mereka diduga menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan melakukan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin dari pemerintah pusat.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi parang, cangkul, dua batang bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama RMS, serta satu lembar kuitansi jual beli lahan yang ditandatangani oleh VP.
Selain itu, tersangka lainnya, RP, juga telah ditangkap dan diduga sebagai pelaku utama pembukaan lahan dengan cara dibakar. Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut.
Tim penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup dan pidana, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Polres Inhu berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk oknum pejabat desa. Kami berharap, masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan,” pungkas Fahrian.