Nasional – Sebanyak 10 orang pegawai RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi positif narkoba. Hal tersebut dibenarkan Plt Direktur RSUD R Syamsudin, SH Kota Sukabumi, Yanyan Rusyandi.
Menurut dia, para pegawai itu terbukti melakukan pemakaian zat terlarang tersebut saat dilakukan pemeriksaan rutin berkala terhadap seluruh pegawainya pada Juli lalu.
“Ada 10 orang yang positif, dari 10 orang yang positif itu adalah empat statusnya ASN,” kata Yanyan saat ditemui awak media di RSUD R Syamsudin, SH Kota Sukabumi, Jumat (15/8/2025) siang.
Yanyan melanjutkan, selain empat orang yang berstatus sebagai ASN, mereka adalah pegawai tenaga kerja kontrak serta outsourcing.
Kini, nasib para pegawai RSUD R Syamsudin, SH yang positif memakai narkoba itu di ambang pemecatan.
“Kalau dari sisi profesi, 5 perawat, 4 admin, jadi semua jenis kelamin laki-laki. Yang ASN ini langkah berikutnya adalah dibuat surat keputusan direktur tentang pembebasan tugasan. Jadi mereka dibebaskan tugas,” tuturnya.
“Setelah dibebaskan tugas, maka kami melaporkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Jadi, saya sudah langsung lapor ke Pak Wali Kota. Kalau yang untuk pegawai BLUD, mereka sudah tidak bekerja dan ada satu pegawai outsourcing, itu juga sudah tidak bekerja,” tutur Yanyan.
Kini, Yanyan menunggu arahan berikutnya dari BKPSDM untuk kemudian melakukan tindakan selanjutnya terhadap 10 orang yang menyalahgunakan narkoba tersebut.
“Kami nanti menunggu arahan dari hasil BKPSDM. Jadi, saat ini kami sudah sampaikan ke Wali Kota, kemarin juga sudah ada dari Inspektorat,” tuturnya.
“Nanti mungkin setelah diselesaikan secara administratif ke pegawaian, arah berikutnya apa kami harus melaporkan ke Polres, itu nanti sesuai dengan kewenangan hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Yanyan.