Nasional – Bermodus menjajakan istri sebagai pekerja seks komersial (PSK), suami dan rekannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan pemerasan hingga membawa kabur handphone (HP) lelaki hidung belang diringkus petugas kepolisian.
Dua pelaku pencurian dan pemeresan disertai kekerasan itu diringkus petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di lokasi berbeda.
“Pelaku yang kami amankan adalah pelaku pencurian dan pemerasan,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah Muntu, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).
Pelaku Fikri (23) diringkus saat nongkrong di sebuah salon. Sedangkan Ilyas (40), diringkus saat hendak menjajakan sang istri ke pria hidung belang. Pelaku melancarkan aksinya dengan memeras sejumlah barang berharga seperti handphone seusai sang istri berkencan dengan pelanggannya.
Pelaku Fikri kerap menemani Ilyas melancarkan aksinya mencuri di sejumlah warung kelontong dengan modus pura-pura berbelanja. Korban yang lengah membuat pelaku beraksi menyasar barang berharga korban.
Penangkapan keduanya ini menuai titik terang akan keberadaan sejumlah barang hasil kejahatan pelaku hingga kawasan permukiman penyandang kebutuhan khusus didatangi petugas kepolisian. Kehadiran petugas membuat warga sontak kaget.
Sejumlah rumah yang dituduh menyimpan hasil curian didatangi. Alhasil, sejumlah barang bukti dapat disita. Penadah pun mengakui barang bukti tersebut dijual ke warga sekitar dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
“Modusnya menawarkan istrinya untuk di-booking, kemudian setelah pelanggan datang mengubah tarif yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal sehingga memaksa korban untuk menyimpan barang berharga atau handphone sebagai jaminan,” tuturnya.
Seluruh pelaku yang terlibat kini dalam pemeriksaan pihak kepolisian, sedangkan dua pelaku Ilyas dan Fikri akan dijerat Pasal 368 KUHP terkait pengancaman dan kekerasan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan handphone korban, untuk pelaku kami kenakan Pasal 368 KUHP, yakni pengancaman dan kekerasan, pidananya lima sampai enam tahun,” tandasnya.