Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tangkap Kurir Narkoba Di Pintu Keluar Tol Sidoarjo, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 30 Miliar

Posted on 18/08/2024

Nasional – Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah yang besar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sabu seberat 30 kilogram yang senilai mencapai Rp 30 miliar dari seorang kurir yang juga berhasil diamankan.

Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya yang melibatkan pasangan suami istri di Sukodono, Sidoarjo. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi melacak keberadaan sabu hingga berhasil menangkap seorang pengemudi ekspedisi bernama Muhammad Ihyak alias Iyek (44) di kawasan Sidoarjo.

Saat ditangkap, Iyek sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan paket berisi sabu yang dikemas dalam kotak kayu palet. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan.

Saat upaya penangkapan dilakukan, Iyek berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi namun akhirnya kendaraan tersebut berhasil dihentikan di exit tol Sidoarjo.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Satreskoba Polresta Sidoarjo. Tersangka berhasil ditangkap, dan setiap kali menerima pengiriman paket, Iyek selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan saudara (E) yang kini masih dalam proses pengejaran.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur,” terang Imam Sugianto dalam pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (16/8/2024).

Di hadapan polisi, Iyek mengaku beberapa kali melakukan pengiriman sabu dengan upah Rp 500.000 per pengiriman. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini untuk mengungkap adanya pelaku lainnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu peti kayu palet berisi 15 bungkus plastik kemasan teh China berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, masing-masing dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya.

Selain itu, juga diamankan satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna silver dan satu buah telepon seluler.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Chelsea Tertarik Buat Memboyong Fermin Lopez Dari Barcelona 28/08/2025
  • Lembang Park and Zoo Ditutup Gara-gara Seekor Macan Tutul Diduga Kabur 28/08/2025
  • Minta Gaji Lebih Tinggi Dari Mbappe, Real Madrid Siap Lepas Vinicius Junior Secara Gratis? 28/08/2025
  • MU Disingkirkan Grimsby Town Carabao Cup, Ruben Amorim Meminta Maaf Pada Fans 28/08/2025
  • Tersinggung Ditegur Saat Numpang BAK, Seorang Pria Di Bantul Curi Motor Milik Tetangganya 28/08/2025
  • Bubarkan Karnaval Sound Horeg Di Blitar, Polisi Menahan Belasan Truk 28/08/2025
  • Warga Kota Ternate Dihebohkan Dengan Penemuan Potongan Kaki Pasien Amputasi Di Tempat Sampah Depan Hotel 28/08/2025
  • Bos Juventus Menegaskan Masa Depan Dusan Vlahovic : 99 Persen Bertahan! 28/08/2025
  • Eksperimen Hansi Flick Buahkan Hasil, Dani Olmo Dipilih Jadi Motor Serangan Barcelona 27/08/2025
  • Tak Masuk Rencana Ruben Amorim, Kobbie Mainoo Bisa Tinggalkan MU Dan Gabung Real Madrid? 27/08/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia