Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tangkap 4 Kurir Narkoba, Polda Riau Sita Sabu Dan Ekstasi Senilai Rp68 Miliar

Posted on 14/01/2025

Nasional – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menyita 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi senilai Rp68,5 miliar dari empat kurir narkoba berinisial ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Ketiganya berperan sebagai kurir yang mengangkut barang haram dari Bengkalis ke Pekanbaru atas perintah seorang pengendali jaringan berinisial I.

“Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 14 Januari.

Kronologinya pada Kamis (9/1) pihaknya menangkap ES, SAP, dan S yang mengendarai mobil putih. Dari dalam kendaraan aparat menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi yang disembunyikan dalam tas plastik biru.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, narkotika tersebut akan diserahkan kepada SH, penerima barang yang juga bagian dari jaringan. Polisi kemudian bergerak menangkap SH pada pukul 17.00 WIB di halaman sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“SH datang menggunakan mobil hitam untuk menjemput narkotika. SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk mengambil barang tersebut. Ia dijanjikan upah Rp20 juta setiap kali mengambil barang,” ungkap Putu.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga kurir pertama, yakni ES, SAP, dan S, mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini dan belum menerima bayaran. Mereka dijanjikan akan dibayar setelah barang berhasil dikirimkan.

“Barang ini diduga berasal dari negara tetangga yang masuk melalui wilayah Bengkalis. Saat ini, kami masih mengejar dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan,” tambahnya.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia