Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tangkap 4 Kurir Narkoba, Polda Riau Sita Sabu Dan Ekstasi Senilai Rp68 Miliar

Posted on 14/01/2025

Nasional – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menyita 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi senilai Rp68,5 miliar dari empat kurir narkoba berinisial ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Ketiganya berperan sebagai kurir yang mengangkut barang haram dari Bengkalis ke Pekanbaru atas perintah seorang pengendali jaringan berinisial I.

“Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 14 Januari.

Kronologinya pada Kamis (9/1) pihaknya menangkap ES, SAP, dan S yang mengendarai mobil putih. Dari dalam kendaraan aparat menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi yang disembunyikan dalam tas plastik biru.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, narkotika tersebut akan diserahkan kepada SH, penerima barang yang juga bagian dari jaringan. Polisi kemudian bergerak menangkap SH pada pukul 17.00 WIB di halaman sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“SH datang menggunakan mobil hitam untuk menjemput narkotika. SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk mengambil barang tersebut. Ia dijanjikan upah Rp20 juta setiap kali mengambil barang,” ungkap Putu.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga kurir pertama, yakni ES, SAP, dan S, mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini dan belum menerima bayaran. Mereka dijanjikan akan dibayar setelah barang berhasil dikirimkan.

“Barang ini diduga berasal dari negara tetangga yang masuk melalui wilayah Bengkalis. Saat ini, kami masih mengejar dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan,” tambahnya.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia