Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tangkap 4 Kurir Narkoba, Polda Riau Sita Sabu Dan Ekstasi Senilai Rp68 Miliar

Posted on 14/01/2025

Nasional – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menyita 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi senilai Rp68,5 miliar dari empat kurir narkoba berinisial ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Ketiganya berperan sebagai kurir yang mengangkut barang haram dari Bengkalis ke Pekanbaru atas perintah seorang pengendali jaringan berinisial I.

“Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 14 Januari.

Kronologinya pada Kamis (9/1) pihaknya menangkap ES, SAP, dan S yang mengendarai mobil putih. Dari dalam kendaraan aparat menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi yang disembunyikan dalam tas plastik biru.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, narkotika tersebut akan diserahkan kepada SH, penerima barang yang juga bagian dari jaringan. Polisi kemudian bergerak menangkap SH pada pukul 17.00 WIB di halaman sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“SH datang menggunakan mobil hitam untuk menjemput narkotika. SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk mengambil barang tersebut. Ia dijanjikan upah Rp20 juta setiap kali mengambil barang,” ungkap Putu.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga kurir pertama, yakni ES, SAP, dan S, mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini dan belum menerima bayaran. Mereka dijanjikan akan dibayar setelah barang berhasil dikirimkan.

“Barang ini diduga berasal dari negara tetangga yang masuk melalui wilayah Bengkalis. Saat ini, kami masih mengejar dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan,” tambahnya.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Polisi Meringkus 3 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Dalam Bentrokan Pemuda Tallo 24/11/2025
  • Polda Metro Jaya Bakal Periksa Pria yang Ngaku Anak Anggota Propam Polda Saat Mobilnya Hendak Ditarik DC 23/11/2025
  • Polisi Akan Lakukan Tes DNA Kerangka Diduga Alvaro, Bocah 6 Tahun yang Hilang Sejak Maret 23/11/2025
  • Hasil La Liga : Tren Negatif Belum Berakhir, Real Madrid Main Imbang 0-0 Di Kandang Elche 23/11/2025
  • Wisata Gunung Bromo Tetap Dibuka untuk Umum Meski Semeru Sedang Erupsi 23/11/2025
  • Eddie Howe Full Senyum Usai Newcastle Berhasil Kalahkan Manchester City 23/11/2025
  • Barcelona Memang Layak Pesta Gol ke Gawang Athletic Bilbao Karena Tampil Dominan Sejak Awal 23/11/2025
  • Dibantai Nottingham Forest, Virgil van Dijk Ngamuk Dan Kritik Keras Permainan Liverpool 23/11/2025
  • Spalletti Berikan Pujian Buat Kenan Yildiz: Dia Pemecah Kebuntuan Juventus! 22/11/2025
  • Polda Metro Jaya Ungkap Modus Begal Berkedok Hubungan Asmara Di Jatiasih, 5 Pelaku Diringkus 22/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia