Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tangkap 2 Pria Di Agam Sumbar Polisi Mengamankan 1 Kg Ganja

Posted on 09/08/2024

Nasional – Polres Agam di Sumatera Barat meringkus dua laki-laki yang terlibat dalam kasus narkoba dengan menyita barang bukti 1 kilogram ganja. Penangkapan keduanya dilakukan di dua tempat yang berbeda.

Keduanya berinisial RI (50), warga Pasa Maninjau, Nagari atau Desa Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya dan YU (54) warga Aia Angek, Jorong Gasang, Nagari Maninjau.

“Kedua pelaku kita tangkap di lokasi yang berbeda di Kecamatan Tanjung Raya pada Selasa (6 Agustus) malam,” katanya di Lubuk Basung, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu 7 Agustus, disitat Antara.

Ia mengatakan pelaku pertama yang berhasil ditangkap RI dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja seberat 50 gram dan satu lenting ganja siap pakai.

Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan kepada pelaku kedua dengan inisial YU sebagai bandar dengan barang bukti seberat 800 gram.

“Total barang bukti yang kita amankan sekitar satu kilogram dan pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia menambahkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat sekitar terkait peredaran narkotika di daerah itu.

Mendapatkan laporan itu, anggota langsung menindaklanjuti ke lokasi dan mengamankan para pelaku.

“Mudah-mudahan setelah kita tangkap kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raya,” katanya.

Ia mengakui YU merupakan seorang residivis pada kasus yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YU mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di wilayah Panyabungan, Sumatera Utara. Informasi tersebut masih dikembangkan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia