Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tanam Ganja Di Dalam Pot, 3 Orang Di Sorong Diringkus Polisi

Posted on 06/08/2024

Nasional – Tiga orang diamankan oleh anggota Polres Sorong di Papua Barat Daya karena menanam pohon ganja sebanyak 44 pohon di dalam pot.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi dari keterangan terduga pelaku bahwa mereka menanam dan merawat pohon ganja untuk sekedar uji coba untuk digunakan sendiri,” kata Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran di Sorong, Senin 5 Agustus, disitat Antara.

Edwin bilang, motif ketiga pelaku menanam 44 pohon ganja itu adalah mencari keuntungan dan memperluas jaringan di wilayah Kabupaten Sorong.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP /A /18 /VIII /2024/SPKT-I/Narkoba /Polres Sorong / Polda Papua Barat, Tanggal 01 Agustus 2024, Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas. / 08/ VIII / 2024 / Narkoba, Tanggal 01 Agustus 2024, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin Lidik / 08 / VII / 2024 / Narkoba, Tanggal 01 Agustus 2024.

Edwin menuturkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi Tim Resmob Malawili yang menginterogasi tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Novel Yesaya Mubalen.

Dalam ponsel atau HP tersangka Novel ditemukan rekaman video memperlihatkan kebun dengan sejumlah tanaman ganja.

Kasat Reskrim kemudian melaksanakan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan TKP dalam rekaman video tersebut.

Tim Opsnal Narkoba Polres Sorong lantas bergerak menuju TKP di Jalan Sorong-Klamono Km 32, Kabupaten Sorong. Dari lokasi itu, ditemukan barang bukti 44 pohon ganja.

“Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka berupa 44 pohon ganja yang ditanam di dalam pot, satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga bibit narkotika jenis ganja, dua buah handphone merek Samsung dan Redmi,” bebernya.

Ancaman hukuman bagi ketiga pelaku, kata dia, dalam hal perbuatan menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar dia.

Dia mengatakan, tindak lanjut dari kasus ini adalah status perkara telah ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia