Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tanam Ganja Di Dalam Pot, 3 Orang Di Sorong Diringkus Polisi

Posted on 06/08/2024

Nasional – Tiga orang diamankan oleh anggota Polres Sorong di Papua Barat Daya karena menanam pohon ganja sebanyak 44 pohon di dalam pot.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi dari keterangan terduga pelaku bahwa mereka menanam dan merawat pohon ganja untuk sekedar uji coba untuk digunakan sendiri,” kata Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran di Sorong, Senin 5 Agustus, disitat Antara.

Edwin bilang, motif ketiga pelaku menanam 44 pohon ganja itu adalah mencari keuntungan dan memperluas jaringan di wilayah Kabupaten Sorong.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP /A /18 /VIII /2024/SPKT-I/Narkoba /Polres Sorong / Polda Papua Barat, Tanggal 01 Agustus 2024, Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas. / 08/ VIII / 2024 / Narkoba, Tanggal 01 Agustus 2024, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin Lidik / 08 / VII / 2024 / Narkoba, Tanggal 01 Agustus 2024.

Edwin menuturkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi Tim Resmob Malawili yang menginterogasi tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Novel Yesaya Mubalen.

Dalam ponsel atau HP tersangka Novel ditemukan rekaman video memperlihatkan kebun dengan sejumlah tanaman ganja.

Kasat Reskrim kemudian melaksanakan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan TKP dalam rekaman video tersebut.

Tim Opsnal Narkoba Polres Sorong lantas bergerak menuju TKP di Jalan Sorong-Klamono Km 32, Kabupaten Sorong. Dari lokasi itu, ditemukan barang bukti 44 pohon ganja.

“Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka berupa 44 pohon ganja yang ditanam di dalam pot, satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga bibit narkotika jenis ganja, dua buah handphone merek Samsung dan Redmi,” bebernya.

Ancaman hukuman bagi ketiga pelaku, kata dia, dalam hal perbuatan menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar dia.

Dia mengatakan, tindak lanjut dari kasus ini adalah status perkara telah ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Santri Asal Jember Ditemukan Linglung Di Banyuwangi Usai Berusaha Kabur Dari Ponpes 12/11/2025
  • Seorang Pria Di Jambi Ngaku Tendang Mantan Istri Karena Masih Sayang 12/11/2025
  • Kasus Tiga Oknum TNI Yang Memeras Sopir Rp 30 Juta Di Gowa Seret Nama Polwan, Inilah Perannya 12/11/2025
  • Ngamar Dengan Pria 31 Tahun, Wanita 51 Tahun Di Banyuwangi Tewas Di Kamar Hotel 12/11/2025
  • Cerita Wanita Pengusaha Rental Mobil Di Medan Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi 12/11/2025
  • Fabrizio Romano: AC Milan Tengah Mengincar Penyerang Milik Strasbourg 11/11/2025
  • Memasuki Hari Ke-4 Kebakaran Hutan Di Kampar Tak Kunjung Padam, Puluhan Polisi Dikerahkan 11/11/2025
  • Kasus Keracunan MBG Di Bandung Barat Bertambah, Guru Sebut Paket Makanan Datang Telat 11/11/2025
  • Penangkapan Saksi Perkosaan Di Blitar, Kapolres Blitar Akui Salah Prosedur 11/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia