Nasional – Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tertangkap oleh aparat kepolisian sedang melakukan transaksi peredaran gelap narkotika. Pelaku yang berinisial W (49) itu diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, Ajun Komisaris Polisi Suherman mengungkapkan, dari tangan W, pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,67 gram.
“Kami menangkap W di Jalan Batu Berlian, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada 30 September 2025,” beber Suherman melalui keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/10/2025).
Adapun narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,67 gram tersebut disimpan dalam bekas kemasan kopi merek ABC yang kini menjadi barang bukti kasus itu.
“Pelaku merupakan mantan PNS di Kabupaten Seruyan, sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu,” beber Suherman.
Mendapati informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap ciri-ciri terlapor dan mengetahui bahwa terlapor sedang berada di Jalan Batu Berlian. Terlapor kemudian diamankan oleh petugas kepolisian.
“Dari penggeledahan terhadap badan terlapor, kami menemukan barang berupa satu bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 50,67 gram yang dibalut dengan satu lembar tisu di dalam satu buah bekas kemasan kopi merk ABC yang disimpan di dalam saku jaketnya,” jelas Suherman.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang lainnya berupa satu buah telepon genggam android beserta sim card, satu unit sepeda motor tanpa kunci beserta satu lembar STNK.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dia pengedar yang merupakan residivis kasus yang sama,” tandas Suherman.