Nasional – Seorang warga Kota Solo, Jawa Tengah, berinisial AM (43) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo karena mengedarkan sabu yang didapat dari hasil menagih utang kepada rekannya.
Pelaku diketahui menerima narkotika jenis sabu seberat 5,70 gram yang telah dibagi menjadi enam paket kecil. Barang haram itu diperoleh dari rekannya yang berhutang uang sebesar Rp 6 juta.
“Utang tersebut sebesar Rp 6 juta, dikasih Rp 1 juta, sisanya dibayar dengan paket narkoba. Barang bukti sabu 5,7 gram, nilainya sekitar Rp 5,7 juta,” ujar Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Selasa (14/10/2025).
AM ditangkap petugas di kawasan Kampung Joho, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Arfian, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati bahwa AM mendapatkan sabu dari rekannya berinisial EK, yang memiliki utang kepadanya.
“Tersangka EK memiliki utang dan berniat membayar dengan sabu untuk dijual kembali. Namun sebelum sabu tersebut sempat habis dijual, AM lebih dulu kami tangkap,” jelas Arfian.
Selain sabu, petugas juga menyita pipet kaca berisi sisa sabu, seperangkat alat hisap (bong), dan sebuah ponsel. Kedua tersangka kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka sudah kami tahan sejak 7 Oktober di Rutan Polresta Surakarta,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka AM mengaku terpaksa menerima sabu tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya perceraian.
“Awalnya enggak mau dibayar sabu, tapi karena kepepet banget buat bayar pengacara perceraian saya, akhirnya mau,” jelas AM, Selasa (14/10/2025).