Nasional – Polisi membongkar septic tank untuk mengungkap korban lainnya, setelah korban gadis penagih utang dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Sunardi (44) di Kampung Cikoronjo RT 01 RW 05, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Alhasil, dari pengakuan tersangka terdapat korban lainnya, yakni Al Maidah yang merupakan istri sah tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, kasus tersebut berawal saat ditemukan jasad seorang gadis penagih utang atau pegawai koperasi yang belakangan diketahui bernama Sri Pujayanti (22) di dalam rumah korban.
Sementara, dari hasil interogasi pemeriksaan dan pengembangan terhadap pengakuan pelaku diketahui adanya korban lain yang jasad di kubur di dalam septic tank tepat di samping rumah pelaku. Korban lainnya tak lain adalah istri sahnya, Al Maidah.
“Bermula peristiwa pada 4 Februari tentang dugaan penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban pegawai koperasi atau bank keliling itu, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap istri sah pada 2022 awal November,” jelas Kombes Pol Mustofa kepada awak media di lokasi kejadian, Rabu (5/2/2025).
“Tersangka ini memiliki dua istri, istri yang pertama nikah sirih, istri yang kedua nikah resmi yang si Al Maidah (korban), jadi nikahnya di Banyumas,” lanjutnya.
Kombes Pol Mustofa mengatakan, dari hasil pembongkaran septic tank, pihak kepolisian menemukan jasad korban Al Maidah (51) sudah menjadi kerangka tulang belulang dan masih lengkap dengan pakaian yang digunakan korban saat dihabisi pelaku.
“Pengakuan tersangka pada saat korban dimasukan septic tank masih menggunakan pakaian secara lengkap,” katanya lagi.
Dari dua peristiwa tersebut, Mustofa menyebut, motif pelaku dari korban pertama yakni Sri Pujayanti (22) didasari oleh pinjaman uang, karena pelaku kesal ditagih utang. Sedangkan, korban kedua Al Maidah (51) yang merupakan istri sah pelaku karena didasari motif asmara atau cemburu, pelaku merasa istrinya berselingkuh dengan pria lain.
“Namun, pernyataan pelaku masih didalami apakah masih ada motif yang lain tentang kekayaan atau apa sementara masih kita dalami motifnya,” ungkapnya.
Kombes Pol Mustofa menambahkan, kedua korban dihabisi pelaku dengan cara dicekik dengan menggunakan kain jilbab yang digunakan oleh para korban.
“Jadi, baik pertama dan kedua di cekik dengan menggunakan sarana jilbab yang dipakai oleh korban. Yang kedua dengan jilbab, yang pertama dengan jilbab,” tuturnya.
Saat ini, pelaku Sunardi diamankan di Polsek Cibarusah dan masih dilakukan pemeriksaan intensif guna menemukan fakta-fakta baru terkait pembunuhan keduanya.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 354 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun penjara.