Nasional – Cuma gara-gara sakit hati, seorang suami yang bernama Aris Sumanditi (47) di Solo tega menganiaya istrinya yang bernama Virgetta hayuningsih (40), yang baru dinikahinya selama 1 bulan sampai korban meninggal dunia. Kepala sang istri dipukul memakai helm dan sapu.
“Penganiayaan hingga menyebabkan korban warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo meninggal dunia dilakukan suaminya pada 17 Agustus 2024 malam,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024).
Kronologi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bermula, ketika pelaku pulang bekerja sebagai juru parkir. Setibanya di rumah, pelaku menyerahkan uang sebesar Rp 30.000 kepada istrinya. Saat itu, korban sempat menerima uang tersebut, tetapi melemparkan kembali ke tersangka sambil memaki. “Atas peristiwa tersebut tersangka tersinggung, hingga akhirnya melakukan penganiayaan,” ujar dia.
Penganiayaan, lanjut Iwan, dimulai dengan memukul kepala korban menggunakan helm. Kemudian, tersangka mengambil sapu ijuk dan memukuli istrinya hingga batang sapunya patah. Tidak puas, tersangka membanting korban. “Saat itu korban kebetulan mau keluar rumah dan membawa helm, helm itu yang digunakan pelaku untuk memukul istrinya,” kata dia.
Setelah dianiaya, kondisi korban memburuk. Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun, tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia setelah dilakukan perawatan 1 hari.
Dia menambahkan, tersangka meminta tenaga medis merahasiakan kondisi istrinya yang penuh lebam saat tahu istrinya meninggal. Tersangka juga sempat menutupi perbuatannya kepada keluarga istri yang melihat jenazah di rumah sakit.
“Adik korban yang datang melihat kondisi jenazah kakaknya mendapati tanda-tanda tidak wajar sehingga memutuskan melapor ke Polresta Solo sekitar 2 hari setelah pemakaman dan membahas persoalan ini dengan pihak keluarga,” ungkap Kapolresta.
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi, termasuk pelaku yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 23 Agustus 2024 atas seizin keluarga, Polresta Solo melakukan autopsi korban. “Hasilnya menguatkan perbuatan tersangka, yakni luka lebam pada wajah, leher, dada, dan punggung,” kata dia.
Kemudian, ditemukan resapan darah pada kulit bagian kepala, bagian dalam tulang tengkorak, otot, dan dada. Selain itu, patah tulang iga belakang kanan dan kiri serta pendarahan pada permukaan otak besar, otak kecil, dan batang otak.
Kesimpulannya, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak sehingga korban mengalami mati lemas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka Aris mengaku nekat memukuli istrinya lantaran kesal dan sakit hati karena uang hasil kerjanya dilempar oleh korban. “Saya kerja sebagai tukang parkir sudah 2 bulan, sebelumnya bekerja sebagai tukang batu. Hari itu saya tidak terima karena uang seharian, uang disebar sambil mengumpat ke saya,” ucapnya.