13 May 2025, Tue

Sopir Dan Kernet Truk Pertamina Di Lampung Oplos Pertalite Dengan Minyak Mentah, Sejumlah Kendaraan Rusak

Nasional – Dua orang, yang terdiri dari seorang sopir dan seorang kernet truk tangki Pertamina, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung karena diduga melakukan pengoplosan BBM pertalite dengan minyak mentah.

Penangkapan berlangsung pada awal pekan ini setelah kedua pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial A (sopir) dan I (kernet), kedapatan memalsukan bahan bakar minyak.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Derry Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan kerusakan dan mogok pada kendaraan mereka setelah mengisi BBM di salah satu SPBU di Lampung Tengah.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ada indikasi memalsukan, mencampur BBM jenis pertalite dengan minyak mentah,” kata Derry dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Derry menjelaskan bahwa pemalsuan dan pengoplosan dilakukan dengan cara mengangkut BBM dari Depo Pertamina yang seharusnya disalurkan ke SPBU di Lampung Tengah.

Namun, dalam perjalanan, kedua pelaku berhenti di sebuah lokasi di Jalan Sutami yang menuju Lampung Timur. Untuk menghindari deteksi, mereka mematikan GPS yang terpasang di truk.

“Sampai di lokasi, isi tangki dikuras lalu dicampur dengan minyak mentah. Setelah itu mereka kembali ke tujuan awal,” terang Derry.

Menurut Derry, tindakan kedua pelaku cukup terencana, terlihat dari segel yang terpasang di tangki yang tidak rusak.

Ia juga menambahkan bahwa ada indikasi bahwa BBM oplosan tersebut telah disalurkan ke enam SPBU yang berada di wilayah Lampung.

Dalam operasi ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menyita barang bukti berupa 16.000 liter BBM jenis pertalite yang telah dioplos.

“Barang bukti BBM Pertalite murni awalnya berjumlah 8 .000 liter, sebelum teroplos dengan minyak mentah yang dibawa pelaku, karena sisaan dari dalam tangki pendam,” jelasnya.

Motif para pelaku disebutkan Derry adalah ekonomi. Mereka mendapatkan uang dari pemilik tempat pengoplosan yang kini masih buron.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.

Kompas.com sudah menghubungi Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan terkait kasus ini, namun tak ada respons dari Tjahyo.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *