Sipir Lapas Aceh dan Istrinya Ditangkap Karena Kedapatan Simpan Sabu 20 Kg
1 min readSipir Lapas Aceh dan Istrinya Ditangkap Karena Kedapatan Simpan Sabu 20 Kg – Badan Narkotika Nasional (BNN) tangkap sipir Lapas Kelas II B Langsa, Aceh, berinisial Dus (36) dan istrinya berinisial DA (33), lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 20 kilogram di rumahnya. Diduga pasangan suami-istri itu merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan internasional.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Jumat (11/10/2019) mengatakan kami amankan barang bukti sabu seberat 20 kilogram. Kami menemukan sabu tersebut di rumah tersangka.
Pasutri tersebut ditangkap setelah BNN mendapat informasi terkait adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Perairan Aceh Timur. Sabu tersebut dikirim melalui jalur laut menggunakan boat.
Atas informasi tersebut, tim BNN langsung melakukan
penyelidikan dan mencurigai okmun sipir yang terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap Dus pada Senin (7/10/2019)
sekitar pukul 12.37 WIB di kawasan Langsa.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah Dus di
daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur. Dari rumahnya, petugas turut mengamankan istri
Dus yakni DA. Setelah diinterogasi, DA menunjukkan dimana sabu-sabu itu
disimpan.
Arman menjelaskan ternyata sabu tersebut disimpan di sebelah lemari dapur miliknya. Kemudian kami amankan satu karung yang di dalamnya terdapat 19 bungkusan diduga berisi sabu.
Kemudian, DA pun kembali menunjukkan tempat lain dimana ia menyimpan
sabu yakni di dalam lemari dapurnya. Setelah dicek, petugas menemukan barang
bukti lagi berupa sabu seberat 1 kilogram.
Dari pengakuan Dus, dia awalnya mendapat sabu sebanyak 48 kilogram. Namun ketika ditangkap, sabu-sabu tersebut tinggal tersisa 20 kg saja. Sebanyak 18 kilogram sabu sudah didistribusikan, sedangkan 10 kilogram lagi sudah diantar sendiri ataupun diambil ke rumah tersangka.