Setubuhi Cucu Sendiri Hingga Hamil 6 Bulan, Kakek di NTB Ditangkap
1 min readSetubuhi Cucu Sendiri Hingga Hamil 6 Bulan, Kakek di NTB Ditangkap – Polisi tangkap seorang kakek berusia 86 tahun di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena telah menghamili cucunya sendiri.
Kasus tersebut dilaporkan oleh anaknya berinisial Am. Dia melaporkan bahwa kakek berinisial A telah menghamili cucunya yang saat ini berusia 17 tahun yang masih duduk di kelas 2 SMA. Kakek itu ditangkap pada Selasa (12/11/2019).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Purnama menuturkan kakek A telah ditahan di Mapolres Bima dan sedang diselidiki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima. Kini, korban telah hamil 6 bulan.
Purnama mengatakan kasus itu dilaporkan pada 11 November 2019. Korban berinisial D telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh kakeknya sendiri.
Aksi bejat itu pertama kali
dilakukan saat korban masih kelas 2 SMP dan terus berlanjut. Terakhir, aksinya
bejatnya itu dilakukan sekitar Oktober 2019 di gubuk sawah milik pelaku.
Saat itu, pelaku dan korban tengah tidur bersama
di gubuk sawah tapi berbeda kamar. Pelaku kemudian mendatangi korban dan
langsung melakukan aksi bejatnya itu.
Dari keterangan pelapor, sebelumnya pelaku telah melakukan persetubuhan
dan perbuatan cabul sejak korban masih kelas 2 SMP.
Dari hasil penyelidikan, ternyata kasus itu tak
hanya melibatkan kakek A, tapi ada 3 orang pelaku lainnya yakni K dan P yang mencabuli
korban pada tahun 2017 dan 2018 dan sepupu korban berinisial I melakukan
persetubuhan pada Mei-Juni 2019.