Nasional – Bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) sempat diguyur air dingin usai disiram air panas oleh S (31), pengasuh di daycare Kiddy Space, Pengasinan, Kota Depok.
“(Korban) disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin,” kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana dalam jumpa pers, Rabu (4/12/2024).
Namun, upaya ini terlambat lantaran kulit korban sudah melepuh. “Tetapi ya sudah melepuh kulitnya, ini pelaku termasuk tindakan yang mencederai anak kecil dengan luka berat,” kata Arya.
Insiden terjadi pada Senin (2/12/2024) pukul 06.30 WIB, tepat saat korban baru bangun tidur setelah diantar orangtuanya ke daycare pada pukul 05.30 WIB.
“Korban bangun dan menangis karena buang air besar,” ucap Arya.
Oleh karena itu, korban lekas dibawa ke kamar mandi untuk dibersihkan. Namun, bayi itu terus menangis hingga membuat kesabaran pelaku habis.
“Namun, karena terus-terusan nangis, sehingga dia kesal, diambil air panas, disiram pakai gayung dua kali,” terang Arya.
Korban mengalami kulit melepuh di punggung, leher, lipatan tangan, dan di dekat telinga.
“Kalau berapa persen (luka bakarnya) saya belum tahu karena dari dokter ya, tapi yang jelas di bagian punggung dan leher, selipan tangan dan telinga,” jelas Arya.
“Kita turut prihatin terhadap anaknya ini karena memang kulitnya mengelupas cukup parah,” sambung dia.
Saat ini, korban masih dirawat di RS Alia, Pancoran Mas, Kota Depok.
S ditangkap pada Selasa (3/12/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan beberapa pemeriksaan.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.