Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Setelah Bunuh Satpam, Si Majikan Imingi Rp 5 Juta Ke Sopir-ART Supaya Pergi

Posted on 20/01/2025

Nasional – Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan majikan Abraham Michael berusaha menghilangkan barang bukti setelah membunuh satpam bernama Septian (37). Abraham sempat meminta sopir bernama Wawan dan asisten rumah tangganya (ART) pergi dengan iming-iming bayaran Rp 5 juta.

“Jadi pada saat setelah kejadian (pembunuhan), itu dari pihak tersangka ini menyampaikan kepada para saksi (asisten rumah tangga/ART) dan pelapor (sopir bernama Wawan) untuk segera melarikan diri, dengan iming-iming uang kurang lebih Rp 5 juta per orang,” kata Eko ketika jumpa pers di Polresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025).

Iming-iming uang tersebut kemudian tidak diterima Wawan dan dia memilih lari ke Polsek Bogor Selatan untuk melaporkan perbuatan majikannya. Polisi yang datang kemudian mengamankan semua penghuni rumah untuk dimintai keterangan.

“Setelah kejadian, pelapor ini langsung lari ke polsek dan melaporkan kejadian tersebut. Di situlah piket polsek, polres mengamankan TKP dan semua diamankan baik keluarga yang ada di situ, semuanya itu kita amankan di Polresta Bogor Kota,” kata Eko

Kesal Sering Diadukan Pulang Malam
Polisi mengungkapkan, Abraham Michael (26) tega membunuh petugas satpam sendiri, Septian (37), karena kesal sering diadukan kepada ibunya. Abraham menikam Septian berkali-kali hingga tewas berlumuran darah.

“Adapun untuk motif yaitu tersangka merasa kesal kepada korban karena korban sering mengadu kepada ibu tersangka karena pulang malam-malam sehingga tersangka dimarahin oleh ibunya,” kata Kombes Eko Prasetyo tadi.

Eko mengatakan tersangka Abraham Michael dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Abraham telah resmi ditahan polisi.

“Untuk tersangka atas nama A saat ini telah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” imbuhnya.

“Terhadap tersangka A kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup,” sambungnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia