Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Setelah Bunuh Satpam, Si Majikan Imingi Rp 5 Juta Ke Sopir-ART Supaya Pergi

Posted on 20/01/2025

Nasional – Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan majikan Abraham Michael berusaha menghilangkan barang bukti setelah membunuh satpam bernama Septian (37). Abraham sempat meminta sopir bernama Wawan dan asisten rumah tangganya (ART) pergi dengan iming-iming bayaran Rp 5 juta.

“Jadi pada saat setelah kejadian (pembunuhan), itu dari pihak tersangka ini menyampaikan kepada para saksi (asisten rumah tangga/ART) dan pelapor (sopir bernama Wawan) untuk segera melarikan diri, dengan iming-iming uang kurang lebih Rp 5 juta per orang,” kata Eko ketika jumpa pers di Polresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025).

Iming-iming uang tersebut kemudian tidak diterima Wawan dan dia memilih lari ke Polsek Bogor Selatan untuk melaporkan perbuatan majikannya. Polisi yang datang kemudian mengamankan semua penghuni rumah untuk dimintai keterangan.

“Setelah kejadian, pelapor ini langsung lari ke polsek dan melaporkan kejadian tersebut. Di situlah piket polsek, polres mengamankan TKP dan semua diamankan baik keluarga yang ada di situ, semuanya itu kita amankan di Polresta Bogor Kota,” kata Eko

Kesal Sering Diadukan Pulang Malam
Polisi mengungkapkan, Abraham Michael (26) tega membunuh petugas satpam sendiri, Septian (37), karena kesal sering diadukan kepada ibunya. Abraham menikam Septian berkali-kali hingga tewas berlumuran darah.

“Adapun untuk motif yaitu tersangka merasa kesal kepada korban karena korban sering mengadu kepada ibu tersangka karena pulang malam-malam sehingga tersangka dimarahin oleh ibunya,” kata Kombes Eko Prasetyo tadi.

Eko mengatakan tersangka Abraham Michael dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Abraham telah resmi ditahan polisi.

“Untuk tersangka atas nama A saat ini telah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” imbuhnya.

“Terhadap tersangka A kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup,” sambungnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tagih Utang Rp 6 Juta Tapi Malah Dibayar Sabu, Seorang Pria Di Solo Ditangkap Polisi 14/10/2025
  • Alami Luka Bakar Serius, Ojol Yang Dibakar Di Sampang Masih Belum Bisa Dimintai Keterangan 14/10/2025
  • Diduga Dibunuh, Seorang Pekerja Migran Asal Garut Ditemukan Tewas Mengambang Di Sungai Citarum 14/10/2025
  • Korban Keracunan MBG Di Tulungagung Bertambah Jadi 68 Siswa, Begini Tanggapan Kadinkes 14/10/2025
  • CCTV Ungkap Wajah Terduga Pembunuh Anti Puspitasari, Ibu Hamil Yang Ditemukan Tewas Di Hotel Palembang 14/10/2025
  • Jika Perang Dengan Rusia Masih Berlanjut, Trump Ancam Akan Kirim Rudal Ke Ukraina 13/10/2025
  • Pemburu Kodok Ditemukan Tewas Di Pandeglang, Diduga Tersengat Kawat Listrik 13/10/2025
  • Kakek Tewas Diduga Dianiaya Anak-Cucu, Kades Ungkap Fakta Mengejutkan 13/10/2025
  • Pohon Tumbang Dan Bangunan Rusak Akibat Hujan Es-Angin Kencang Di Jember 13/10/2025
  • Seorang Nelayang Di Pandeglang Tewas Tersambar Petir Ketika Sedang Melaut 13/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia