Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Setelah Bunuh Satpam, Si Majikan Imingi Rp 5 Juta Ke Sopir-ART Supaya Pergi

Posted on 20/01/2025

Nasional – Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan majikan Abraham Michael berusaha menghilangkan barang bukti setelah membunuh satpam bernama Septian (37). Abraham sempat meminta sopir bernama Wawan dan asisten rumah tangganya (ART) pergi dengan iming-iming bayaran Rp 5 juta.

“Jadi pada saat setelah kejadian (pembunuhan), itu dari pihak tersangka ini menyampaikan kepada para saksi (asisten rumah tangga/ART) dan pelapor (sopir bernama Wawan) untuk segera melarikan diri, dengan iming-iming uang kurang lebih Rp 5 juta per orang,” kata Eko ketika jumpa pers di Polresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025).

Iming-iming uang tersebut kemudian tidak diterima Wawan dan dia memilih lari ke Polsek Bogor Selatan untuk melaporkan perbuatan majikannya. Polisi yang datang kemudian mengamankan semua penghuni rumah untuk dimintai keterangan.

“Setelah kejadian, pelapor ini langsung lari ke polsek dan melaporkan kejadian tersebut. Di situlah piket polsek, polres mengamankan TKP dan semua diamankan baik keluarga yang ada di situ, semuanya itu kita amankan di Polresta Bogor Kota,” kata Eko

Kesal Sering Diadukan Pulang Malam
Polisi mengungkapkan, Abraham Michael (26) tega membunuh petugas satpam sendiri, Septian (37), karena kesal sering diadukan kepada ibunya. Abraham menikam Septian berkali-kali hingga tewas berlumuran darah.

“Adapun untuk motif yaitu tersangka merasa kesal kepada korban karena korban sering mengadu kepada ibu tersangka karena pulang malam-malam sehingga tersangka dimarahin oleh ibunya,” kata Kombes Eko Prasetyo tadi.

Eko mengatakan tersangka Abraham Michael dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Abraham telah resmi ditahan polisi.

“Untuk tersangka atas nama A saat ini telah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” imbuhnya.

“Terhadap tersangka A kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup,” sambungnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Saat Dunia Meragukan Neymar, Casemiro Tegaskan Dia Masih Nomor Satu 14/11/2025
  • MU Harus Siap Rogoh Kocek Agak Dalam Jika Ingin Rekrut Bintang Wolverhampton Ini 14/11/2025
  • Jadi Incaran Real Madrid, Chelsea Siap Patok Harga Tinggi Buat Moises Caicedo 14/11/2025
  • Ancelotti Tegaskan: “Bukan Saya yang Suruh Endrick Tinggalkan Madrid!” 14/11/2025
  • Peringatan Tegas Untuk Lamine Yamal Dari Mantan Pelatih Timnas Spanyol 14/11/2025
  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Formasi Baru Buat Mengubah Cara Bermain Juventus 13/11/2025
  • Derby della Madonnina: Duel Taktik Antara Pertahanan Kokoh Inter vs Milan 13/11/2025
  • AC Milan Alami Krisis Penyerang, Solusinya Ada di Barcelona? 13/11/2025
  • Gaji Fantastis Vlahovic Jadi Sorotan, Juventus Siapkan Perjanjian Khusus 13/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia