Nasional – Polres Blitar, Jawa Timur, menangkap pasangan kekasih yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi di warung ayam geprek di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Dua tersangka, yaitu AI (24) dan TY (22), yang merupakan pasangan kekasih, ditangkap di rumah kos di Tulungagung.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor, STNK, jaket, serta uang tunai sebesar Rp44.000,” katanya dikutip ANTARA, Kamis, 23 Januari.
Dalam aksinya pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli makanan di warung tersebut, sebelum mencuri sepeda motor dengan kunci yang masih tertancap.
Pelaku AI juga diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucap dia.
Selain menangkap pasangan kekasih yang terlibat kasus pencurian sepeda motor itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus yang hampir sama, yakni membawa sepeda motor ketika kunci masih tertancap.
Kasus itu melibatkan seorang tersangka berinisial AIH (33), yang mencuri sepeda motor Yamaha X Ride di halaman rumah korban di Dusun Blumbang, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar pada 4 Januari 2025.
Tersangka ditangkap setelah korban secara kebetulan melihat sepeda motornya diparkir di kios toko, hanya berjarak 100 meter dari Polsek Binangun.
Korban yang mengenali sepeda motor miliknya berada di kios toko langsung berteriak.
Poolisi yang mendengarnya juga langsung mendatangi dan meminta penjelasan.
Kepada polisi, pemilik sepeda motor yang bernama Susi langsung bercerita jika sepeda motor miliknya dicuri. Ia juga menceritakan ciri-ciri orang yang mengambilnya dan polisi pun sigap bergerak.
Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen kendaraan telah diamankan.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.