Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Sepasang Kekasih Nekat Curi Motor Di Warung Ayam Geprek Blitar, Pelaku Pura-pura Jadi Pembeli

Posted on 24/01/2025

Nasional – Polres Blitar, Jawa Timur, menangkap pasangan kekasih yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi di warung ayam geprek di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Dua tersangka, yaitu AI (24) dan TY (22), yang merupakan pasangan kekasih, ditangkap di rumah kos di Tulungagung.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor, STNK, jaket, serta uang tunai sebesar Rp44.000,” katanya dikutip ANTARA, Kamis, 23 Januari.

Dalam aksinya pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli makanan di warung tersebut, sebelum mencuri sepeda motor dengan kunci yang masih tertancap.

Pelaku AI juga diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucap dia.

Selain menangkap pasangan kekasih yang terlibat kasus pencurian sepeda motor itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus yang hampir sama, yakni membawa sepeda motor ketika kunci masih tertancap.

Kasus itu melibatkan seorang tersangka berinisial AIH (33), yang mencuri sepeda motor Yamaha X Ride di halaman rumah korban di Dusun Blumbang, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar pada 4 Januari 2025.

Tersangka ditangkap setelah korban secara kebetulan melihat sepeda motornya diparkir di kios toko, hanya berjarak 100 meter dari Polsek Binangun.

Korban yang mengenali sepeda motor miliknya berada di kios toko langsung berteriak.

Poolisi yang mendengarnya juga langsung mendatangi dan meminta penjelasan.

Kepada polisi, pemilik sepeda motor yang bernama Susi langsung bercerita jika sepeda motor miliknya dicuri. Ia juga menceritakan ciri-ciri orang yang mengambilnya dan polisi pun sigap bergerak.

Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen kendaraan telah diamankan.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia