Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Sepasang Kekasih Nekat Curi Motor Di Warung Ayam Geprek Blitar, Pelaku Pura-pura Jadi Pembeli

Posted on 24/01/2025

Nasional – Polres Blitar, Jawa Timur, menangkap pasangan kekasih yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi di warung ayam geprek di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Dua tersangka, yaitu AI (24) dan TY (22), yang merupakan pasangan kekasih, ditangkap di rumah kos di Tulungagung.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor, STNK, jaket, serta uang tunai sebesar Rp44.000,” katanya dikutip ANTARA, Kamis, 23 Januari.

Dalam aksinya pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli makanan di warung tersebut, sebelum mencuri sepeda motor dengan kunci yang masih tertancap.

Pelaku AI juga diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucap dia.

Selain menangkap pasangan kekasih yang terlibat kasus pencurian sepeda motor itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus yang hampir sama, yakni membawa sepeda motor ketika kunci masih tertancap.

Kasus itu melibatkan seorang tersangka berinisial AIH (33), yang mencuri sepeda motor Yamaha X Ride di halaman rumah korban di Dusun Blumbang, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar pada 4 Januari 2025.

Tersangka ditangkap setelah korban secara kebetulan melihat sepeda motornya diparkir di kios toko, hanya berjarak 100 meter dari Polsek Binangun.

Korban yang mengenali sepeda motor miliknya berada di kios toko langsung berteriak.

Poolisi yang mendengarnya juga langsung mendatangi dan meminta penjelasan.

Kepada polisi, pemilik sepeda motor yang bernama Susi langsung bercerita jika sepeda motor miliknya dicuri. Ia juga menceritakan ciri-ciri orang yang mengambilnya dan polisi pun sigap bergerak.

Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen kendaraan telah diamankan.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 2.700 Pelajar Di Jateng Alami Keracunan MBG, Begini Penjelasan Dari Gubernur 06/10/2025
  • Guru Di NTT Dilaporkan Ke Polisi Gara-gara Aniaya Siswa Sampai Babak Belur 06/10/2025
  • Polda Jatim Pastikan Bakal Menyelidiki Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk 06/10/2025
  • Jelang Kualifikasi Piala Dunia, Rodri Tak Bisa Memperkuat Timnas Spanyol Karena Cedera 06/10/2025
  • Del Piero Sebut Kesalahan AC Milan Saat Menghadapi Juventus 06/10/2025
  • Setelah Dibantai Sevilla, Hansi Flick Pastikan Barcelona Bakal Bangkit 06/10/2025
  • Legenda Liverpool Steven Gerrard Masuk Di Daftar Calon Pelatih Baru Rangers 06/10/2025
  • Kebakaran Hebat Melanda Pasar Wonogiri, Butuh Waktu 9 Jam Buat Jinakkan Api 06/10/2025
  • Odegaard Mundur Dari Skuad Norwegia, Karena Alami Cedera Saat Bela Arsenal 06/10/2025
  • Tak Kapok, Mantan ASN Di Kalteng Kembali Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Sabu 06/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia