Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Sepasang Kekasih Asal Sleman Nekat Culik Balita Di Sidoarjo Buat Jaminan Utang

Posted on 11/08/2025

Nasional – Sepasang kekasih asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga menculik balita berinisial MZA (usia 1 tahun 6 bulan) di Sidoarjo, Jawa Timur, untuk dijadikan sebagai jaminan utang. Sepasang kekasih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah ADR (22) dan BDN (23).

Wakil Kepala Polresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik mengatakan, ADR mengenal orangtua korban karena pernah menjadi teman kerja di Yogyakarta.

Awalnya, tanggal 16 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, kedua tersangka mendatangi rumah orangtua korban di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, menggunakan sepeda motor.

“Antara terlapor 1 (ADR) dan orangtua korban mengobrol dan saat itu ada nenek korban,” kata Rofik, Senin (11/8/2025).

Kemudian pada pukul 17.00 WIB, tersangka ADR lantas meminta izin kepada orangtua korban untuk mengajak korban membeli susu, namun tidak tidak diizinkan.

Meski tidak diperbolehkan, tersangka tetap memaksa dan membujuk rayu korban dengan dalih mengajak membeli makanan di warung depan.

“Terlapor satu bilang ke nenek korban sebentar sambil bilang ke orangtua korban untuk beli susu di warung depan sebentar. Dan terlapor 2 (BDN) juga ikut dengan menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

10 menit kemudian, korban tidak kunjung kembali dan orangtua korban menyusul ke warung yang berada di depan gang rumahnya.

“Orangtua korban menanyakan ke pemilik warung, namun pemilik warung tersebut bilang bahwa mereka tidak mampir ke warungnya,” jelasnya.

Selanjutnya, orangtua korban menghubungi tersangka ADR untuk menanyakan keberadaannya dan dijawab sedang di Gedangan, dekat rel kereta api.

Orangtua korban pun menyusul ke lokasi, namun mereka tidak berada di tempat dan mencoba menghubungi kembali namun tak direspons.

“Kemudian orangtua korban mencari ke penginapan-penginapan daerah Sedati, namun tidak ada juga lalu orangtua melapor ke polisi,” terang Rofik.

Rofik menjelaskan, modus tersangka menculik korban karena mengaku kepada kekasihnya bahwa korban merupakan anaknya dan diajak untuk mengambil untuk diasuh bersama.

“Tersangka juga menculik korban agar orangtua korban menyelesaikan tanggungan utangnya di kafe,” jelasnya.

Namun, polisi tak menjelaskan detail terkait besaran utang yang dimiliki orangtua korban kepada tersangka.

“Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tim Unit PPA melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di daerah Kota Yogyakarta Provinsi DIY dan berhasil mengamankan korban dalam kondisi sehat,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.

“Atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” pungkasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Luis Suarez : Striker Hebat, Tapi Memiliki Perilaku Seperti Sampah 16/09/2025
  • Polisi Tetapkan 42 Orang Jadi Tersangka Ketika Demo Anarkis Di Bandung 16/09/2025
  • Athletic Bilbao vs Arsenal Akan Jadi Ajang Duel Dua Kiper Terbaik Spanyol 16/09/2025
  • Rooney Heran Kenapa Ruben Amorim Tak Mainkan Lammens Di Derby Manchester 16/09/2025
  • Presiden Como Asal Indonesia Sebut Nico Paz Makin Mirip Lionel Messi 16/09/2025
  • Emil Audero Jadi Penyelamat Cremonese, Bikin 9 Penyelamatan Saat Menghadapi Verona 16/09/2025
  • Polisi Ungkap Motif Remaja 16 Tahun Yang Bunuh Mahasiswi Di Indekos Ciracas 15/09/2025
  • Jelang Laga Melawan Liverpool Di Liga Champions, Atletico Madrid Terancam Krisis Pemain 15/09/2025
  • Polisi Gadungan Di Bekasi Tipu Warga, Total Kerugian Capai Rp 86 Juta 15/09/2025
  • Kado Spesial Dari Barcelona Buat Rayakan 150 Laga Robert Lewandowski 15/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia