Nasional – Seorang pria berinisial K (32) warga Banjarmasin ditemukan tewas secara mengenaskan di hutan di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
Pembunuhan tersebut melibatkan empat pelaku, salah satunya telah ditangkap setelah buron selama hampir tiga bulan.
Pelaku berinisial F (36) ditangkap oleh tim gabungan dari Polres HSS dan Polres Kotabaru di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kotabaru pada Sabtu (18/7/2025) dini hari.
Menurut Kepala Kepolisian Resor HSS, AKBP M Yakin Rusdi, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang berinisial AJ, DS, dan DN.
“DN ini pelaku utama, dia dibantu oleh pelaku lainnya,” ujar Yakin kepada wartawan pada Minggu (19/7/2025).
Motif pembunuhan diungkapkan Yakin sebagai akibat dari kesalahpahaman terkait senjata tajam.
Pada 30 April 2025, korban melintas di Desa Ulang sambil membawa senjata tajam. Mengetahui hal tersebut, DN dan AJ merasa tidak terima dan mengadang korban, yang kemudian memicu cekcok di antara mereka.
“Motif sementara karena adanya kesalahpahaman. Pelaku mencurigai korban yang saat itu tengah melintas membawa senjata tajam. Kemudian terjadi adu mulut hingga berujung perkelahian,” jelas Yakin.
Situasi semakin tidak terkendali ketika dua pelaku lainnya muncul, dan keempat pelaku secara brutal mengeroyok serta menganiaya korban hingga tewas.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, mereka membawa jasadnya ke dalam hutan dan menguburnya untuk menghilangkan jejak sebelum melarikan diri.
Keesokan harinya, berdasarkan keterangan warga dan temuan bercak darah, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
“Setelah digali bersama tim Inafis Satreskrim, kami menemukan mayat pria tanpa identitas dalam kondisi mengenaskan. Leher korban hampir putus dan lengan kanan mengalami luka robek,” ungkap Yakin.
Identitas jasad korban baru diketahui setelah dilakukan identifikasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Hasan Basri Kandangan.
Yakin memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu tiga pelaku lainnya yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).