Nasional – Seorang pria berinisial IKD EJA (23), warga Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan, IKD memodifikasi tangki mobilnya agar bisa menampung hingga 120 liter BBM.
“Pelaku membeli bahan BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang telah dibuatkan tangki tambahan dengan kapasitas 120 liter,” kata Kadek, Senin (28/7/2025).
Adapun sesuai spesifikasi, kapasitas standar tangki bahan bakar mobil Suzuki Carry tersebut adalah 42 liter.
Ia menambahkan, IKD tersebut ditangkap pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 20.40 Wita di jalan umum pedesaan Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
“Kami awalnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang kerap membeli BBM secara berulang di salah satu SPBU Jalan Denpasar–Gilimanuk,” lanjutnya.
Setelah diselidiki, IKD didapati sedang mengendarai mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang kemudian dihentikan diperiksa.
Dari pemeriksaan itu polisi menemukan bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 120 liter. Tangki tersebut sudah terisi penuh dengan pertalite bersubsidi.
Polisi juga menyita ponsel milik IKD yang di dalamnya terdapat lima foto barcode untuk membeli BBM bersubsidi dan lima lembar barcode versi cetak.
“Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir. Setiap hari, ia membeli hingga 240 liter BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah kios dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter,” jelasnya.
IKD kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jembrana. Ia disangkakan dengan pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM bersubsidi.
Pidana tersebut diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” ujarnya.