Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Seorang Pria Di Jembrana Bali Ditangkap Polisi Karena Timbun BBM Bersubsidi

Posted on 28/07/2025

Nasional – Seorang pria berinisial IKD EJA (23), warga Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan, IKD memodifikasi tangki mobilnya agar bisa menampung hingga 120 liter BBM.

“Pelaku membeli bahan BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang telah dibuatkan tangki tambahan dengan kapasitas 120 liter,” kata Kadek, Senin (28/7/2025).

Adapun sesuai spesifikasi, kapasitas standar tangki bahan bakar mobil Suzuki Carry tersebut adalah 42 liter.

Ia menambahkan, IKD tersebut ditangkap pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 20.40 Wita di jalan umum pedesaan Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

“Kami awalnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang kerap membeli BBM secara berulang di salah satu SPBU Jalan Denpasar–Gilimanuk,” lanjutnya.

Setelah diselidiki, IKD didapati sedang mengendarai mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang kemudian dihentikan diperiksa.

Dari pemeriksaan itu polisi menemukan bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 120 liter. Tangki tersebut sudah terisi penuh dengan pertalite bersubsidi.

Polisi juga menyita ponsel milik IKD yang di dalamnya terdapat lima foto barcode untuk membeli BBM bersubsidi dan lima lembar barcode versi cetak.

“Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir. Setiap hari, ia membeli hingga 240 liter BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah kios dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter,” jelasnya.

IKD kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jembrana. Ia disangkakan dengan pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM bersubsidi.

Pidana tersebut diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” ujarnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Luis Suarez : Striker Hebat, Tapi Memiliki Perilaku Seperti Sampah 16/09/2025
  • Polisi Tetapkan 42 Orang Jadi Tersangka Ketika Demo Anarkis Di Bandung 16/09/2025
  • Athletic Bilbao vs Arsenal Akan Jadi Ajang Duel Dua Kiper Terbaik Spanyol 16/09/2025
  • Rooney Heran Kenapa Ruben Amorim Tak Mainkan Lammens Di Derby Manchester 16/09/2025
  • Presiden Como Asal Indonesia Sebut Nico Paz Makin Mirip Lionel Messi 16/09/2025
  • Emil Audero Jadi Penyelamat Cremonese, Bikin 9 Penyelamatan Saat Menghadapi Verona 16/09/2025
  • Polisi Ungkap Motif Remaja 16 Tahun Yang Bunuh Mahasiswi Di Indekos Ciracas 15/09/2025
  • Jelang Laga Melawan Liverpool Di Liga Champions, Atletico Madrid Terancam Krisis Pemain 15/09/2025
  • Polisi Gadungan Di Bekasi Tipu Warga, Total Kerugian Capai Rp 86 Juta 15/09/2025
  • Kado Spesial Dari Barcelona Buat Rayakan 150 Laga Robert Lewandowski 15/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia