Nasional – Febriansyah (25), warga Kabupaten Deli Serdang, ditangkap setelah nekat membuat laporan palsu mengenai perampokan sepeda motor.
Tindakan ini dilakukannya untuk mendapatkan uang guna membangun usaha dan menghindari cicilan motor yang masih berjalan.
Kepala Polsek Medan Tembung, AKP Ras Maju menjelaskan, Febriansyah melaporkan kejadian tersebut pada 2 September 2025.
“Dia mengaku dibegal di daerah Tembung. Katanya motornya, merek Honda Beat, dirampas,” ujar Ras Maju saat ditemui di Polsek Medan Tembung, Selasa (9/9/2025).
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan menggali keterangan dari Febri.
Namun, penyidik menemukan pengakuan Febri tidak konsisten. “Itu lah kami dalami lagi sehingga terbongkar rupanya motor pelaku bukan dirampas begal tapi dijual,” jelas Ras Maju.
Penyidik juga curiga karena motor tersebut masih dalam masa kredit sekitar 1,5 hingga 2 tahun lagi. “Curiga lah penyidik,” tambahnya.
Akhirnya, Febri mengakui bahwa ia telah menjual sepeda motor itu kepada Ramadani Sinaga (33) melalui temannya, Beni Irwan (41), pada 1 September 2025.
“Ketiganya sudah kami amankan sehari setelah pelaku buat laporan. Jadi, Ramadani ini telah membeli sepeda motor tanpa BPKB itu seharga Rp 7 juta,” kata Ras Maju.
Setelah itu, Ramadani menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Yosep melalui marketplace dengan harga Rp 8,5 juta.
“Tanggal 2 September, motor itu dikirim ke Aceh melalui ekspedisi di Jalan Letda Sujono,” sebut Ras Maju.
Ras Maju mengungkapkan, Febri melakukan kejahatan ini untuk mengelabui leasing agar tidak perlu membayar cicilan.
“Jadi selain biar gak bayar cicilan, pelaku memakai uang hasil kejahatan untuk modal membangun usaha,” ujar Ras Maju.
Dia juga menambahkan, Beni diupah Rp 1 juta, sedangkan Ramadani mendapatkan Rp 800 ribu atas keterlibatannya dalam penjualan motor tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Medan Tembung dan dijerat dengan Pasal 266 ayat 1 dan Pasal 55, 56 KUHPidana.