Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Seorang Pemotor Di Sukabumi Tewas Usai Terserempet Kereta

Posted on 28/08/2024

Nasional – Pengguna kendaraan bermotor meninggal dunia usai terserempet Kereta Rel Diesel atau KRD Siliwangi ketika akan melintasi perlintasan kereta tanpa pintu yang terdapat di Kampung Babakanbandung, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu 25 Agustus 2024.

“Kejadiannya sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya di RW 01, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole. Saat kejadian kereta mengarah dari Kabupaten Cianjur menuju Stasiun Sukabumi. Adapun korbannya dua orang pengguna sepeda motor yang berboncengan,” kata Ketua RW 01 Kelurahan Subangjaya Galang, Minggu, 25 Agustus.

Informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Indra Lesmana warga Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi sebagai pengendara sepeda motor dan Burhan Maulana warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi yang merupakan penumpang.

Akibat kejadian Burhan meninggal dunia di lokasi karena luka parah di bagian kepala, sementara Indra mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya dan saat ini mendapatkan perawatan dari medis RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Kecelakaan ini berawal saat itu sepeda motor melaju dari arah Jalan Amubawa Sasana, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole dan hendak menyeberangi perlintasan kereta api menuju ke arah Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang.

Diduga memaksakan diri untuk menyeberang, tetapi jarak antara sepeda motor dengan KRD Siliwangi sudah dekat sehingga bagian ekor sepeda motor terserempet KRD yang melayani perjalanan Cianjur-Sukabumi.

Kedua korban pun terpental cukup jauh. Warga yang melihat kejadian langsung memberikan pertolongan kepada warga dan tidak lama datang mobil patroli Polres Sukabumi Kota yang langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Sementara itu, Manager Humas Daop 2 Bandung PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ayep Hanapi mengatakan KRD Siliwangi (333) relasi Cipatat-Sukabumi tertemper sepeda motor terjadi di perlintasan liar di KM 58+5/6 petak jalan Gandasoli-Sukabumi pukul 16.10 WIB.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 yang berisi pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Maka dari itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan mentaati aturan saat melewati pintu perlintasan seperti tidak menerobos perlintasan kereta saat kereta api hendak melintas dan selalu waspada.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Inilah Dua Kendala Utama Yang Dialami Juventus Buat Negosiasi Kontrak Baru Kenan Yildiz 29/11/2025
  • Meski Diminati Chelsea dan Tottenham, Nico Paz Semakin Dekat ke Real Madrid 29/11/2025
  • Proyek Penerangan Jalan Nasional Pantura, Pemkab Demak Gelontorkan APBD Rp 5 Miliar 28/11/2025
  • Penyelundupan 1.380 Sepatu Karet Ilegal dari Malaysia di Pulau Sebatik Digagalkan TNI AL 28/11/2025
  • Jembatan Bekas Rel KA di Demak Mulai Diperbaiki Setelah Insiden Bocah Meninggal 28/11/2025
  • Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik, Bocah 10 Tahun di Samarinda Alami Patah Kaki 28/11/2025
  • Ruben Amorim Mulai Takut Musim Yang Buruk Akan Kembali Terulang 28/11/2025
  • Atletico Madrid Dihukum UEFA Gara-gara Fansnya Rasis 28/11/2025
  • Kontrak Segera Berakhir, AC Milan Terancam Kehilangan Mike Maignan Secara Cuma-cuma 28/11/2025
  • Kylian Mbappe Bongkar Rahasia usai Mencetak 4 Gol ke Gawang Olympiakos 28/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia