Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Seorang Kakek 66 Tahun Di Batam Perkosa Wanita Disabilitas Hingga Melahirkan

Posted on 05/09/2025

Nasional – Seorang kakek di Batam berinisial DY (66), memperkosa wanita disabilitas berinisial S (21) hingga hamil dan kini telah melahirkan. Tersangka sendiri tertangkap, setelah korban mengenalinya saat pelaku melintas di depan kediaman korban.

Kasat Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho mengatakan, tersangka ditangkap keluarga korban pada Rabu (20/8/2025) silam.

Saat itu, korban yang telah melahirkan anak dari perbuatan tersangka, tidak sengaja melintas di depan kediaman korban yang berada di kawasan Patam Lestari, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

“Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban yang mengalami disabilitas, mengenali tersangka saat melintas di depan kediamannya,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (5/9/2025).

Tersangka awalnya diamankan keluarga korban dan sempat dibawa untuk bertemu dengan korban.

Saat dikonfrontasi tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Sekupang. Dari hasil interogasi lanjutan di kantor Kepolisian, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali.

“Saat ini DY sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita tahan. Dia mengakui perbuatannya yang telah dilakukannya berulang kali,” ujarnya.

Terungkapnya pemerkosaan terhadap korban, berawal pada Maret 2025 lalu saat orangtua korban melihat perubahan pada tubuh korban. Korban yang memiliki keterbelakangan mental, tidak dapat memberi penjelasan terkait perubahan fisik yang dialaminya.

Hal ini sempat membuat orangtua korban marah, hingga terjadi pertengkaran. Korban yang merasa takut kemudian sempat meninggalkan rumah, hingga akhirnya diamankan oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Batam.

“Korban kemudian diantarkan pulang, dan sempat disarankan agar melakukan pemeriksaan medis,” jelasnya.

Atas saran tersebut, orangtua korban kemudian membawa korban guna melakukan pemeriksaan medis. Saat itu, korban akhirnya diketahui hamil 7 bulan.

Saat ditanyakan lebih lanjut, korban akhirnya menyebut bahwa sering dijemput seorang kakek dengan menggunakan sepeda motor. Seluruh keterangan korban ini, disebut diakui oleh tersangka yang merupakan warga di sekitar kediaman korban.

“DY dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia