Nasional – Dua orang kurir sabu dengan inisial IN dan SR sudah ditahan Polsek Cinere Depok. Kedua tersangka itu ditangpak setelah mengantarkan sabu yang sebelumnya sempat kabur ketika dilakukan pengejaran.
Kapolsek Cinere, Kompol Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan, penangkapan kedua tersangka IN dan SR berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Cinere. Masyarakat di wilayah Meruyung sempat mengeluhkan daerahnya sering terjadi peredaran narkotika.
“Tersangka ada dua orang dengan ciri satu orang berbadan kurus dan menggunakan sepeda motor jenis matic,” ujar Hasiholan kepada Liputan6.com, Senin (21/10/2024) malam.
Mendapatkan petunjuk dari masyarakat, Polsek Cinere melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka. Anggota Polsek Cinere berhasil mengidentifikasi tersangka dan sempat dilakukan pengejaran.
“Sempat dikejar namun sesampainya di tikungan Bojongsari, tersangka hilang,” jelas Hasiholan.
Setelah dilakukan pengintaian kembali, kedua tersangka kembali beraksi dan anggota Polsek Cinere telah bersiaga. Kedua tersangka menggunakan dua sepeda motor dari wilayah Sawangan menuju Parung.
“Saat tersangka akan masuk ke dalam rumah di wilayah Parung, anggota kami langsung mengamankan tersangka,” ucap Hasiholan.
Mengetahui kedua tersangka ditangkap polisi, kedua tersangka merasa ketakutan. Polsek Cinere meminta tersangka untuk menunjukkan barang bukti sabu yang diedarkannya di wilayah Meruyung.
“Barang bukti disimpan di dalam jok motor, berat bruto sabu 86,58 gram dikemas di bekas kotak pompa aquarium dan di dalamnya ada plastik klip bening,” ungkap Hasiholan.
Tidak hanya itu, anggota Polsek Cinere berusaha melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti sabu lainnya. Upaya tersebut berhasil dan tersangka menyimpan sabu di tempat lain, didapati sebuah tas untuk menyimpan sabu yang belum diantar kedua tersangka.
“Sabu disimpan di lemari dan terdapat tas selempang hitam berisikan sabu dengan berat bruto 100,5 gram,” terang Hasiholan.
Hasiholan menuturkan, tersangka IN mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial P. Tersangka dengan pengedar yang sedang dalam pengejaran polisi hanya berkomunikasi melalui Handphone.
“Jadi tersangka diminta mengambil sabu yang ditempel di wilayah Pabuaran seberat 500 gram dengan cara ditempel,” tutur Hasiholan.
Tersangka mendapatkan tugas dari tersangka pengedar untuk mengantarkan sabu dengan cara ditempel. Tersangka akan menerima lokasi yang ditunjuk untuk mengantarkan paket sabu tersebut.
“Jadi antara tersangka dengan pembeli ini tidak pernah bertemu, dikarenakan sistem tempel,” kata Hasiholan.
Tersangka sempat dijanjikan tersangka pengedar sabu dengan diberikan nominal uang yang nilainya belum diketahui kedua tersangka. Kedua tersangka pun dapat menggunakan sabu yang sebelumnya diminta untuk diantarkan kepada pembeli.
“Tersangka juga ikut memakai sabu yang sebelumnya dikirim untuk diantar kepada pemesan,” ujar Hasiholan.
Kedua tersangka yang memiliki pekerjaan tidak tetap dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.