Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Sempat dicekoki Miras, Gadis di Bengkulu Diperkosa oleh 3 Pria

2 min read

Sempat dicekoki Miras, Gadis di Bengkulu Diperkosa oleh 3 Pria – Seorang gadis berusia 16 tahun di Bengkulu telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 pria di sebuah semak-semak. Sebelum diperkosa, korban sempat lebih dulu dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady, saat dimintai konfirmasi pada Jumat (8/5/2020) mengatakan bahwa ketika korban mulai mabuk, para pelaku kemudian membawa korban menuju ke semak-semak. Dalam aksi bejatnya itu, para pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang berperan memegang tangan korban, ada yang berperan memegang kaki korban, dan satu lagi ada yang berperan membuka celana korban.

AKP Yusiady mengatakan bahwa dua orang yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan itu telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua orang yang telah ditangkap yakni berinisial F (17) dan A (15). Aksi bejat yang dilakukan oleh keduanya itu diduga terjadi di Pantai Teluk Sepang, Kampung Melayu, pada Rabu (6/5/2020).

Setelah puas menyetubuhi korban kemudian korban diduga ditinggalkan oleh para pelaku di pantai. Warga yang kemudian menemukan korban lalu membawanya menuju ke kantor polisi untuk membuat laporan soal apa yang telah menimpanya.

Usai dilakukan visum, petugas menemukan adanya bekas kekerasan seksual pada organ vital korban. Saat ini polisi masih mengejar satu orang lainnya yang berinisial S, yang diduga sebagai otak dari aksi pemerkosaan itu.

AKP Yusiady mengatakan bahwa kami telah mengantongi identitas tersangka dan mengetahui keberadaan pelaku berinisial S tersebut.

AKP Yusiady menambahkan bahwa pihaknya meminya kepada tersangka S agar segera menyerahkan diri karena kami sudah mengetahui identitas tersangka.

Polisi menyebut S adalah pelaku yang menjadi otak untuk merencanakan aksi pemerkosaan terhadap korban. Polisi mendapat informasi bahwa S mengajak dua pelaku lainnya untuk melakukan aksi bejatnya itu.

AKP Yusiady menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan menurut keterangan korban, semua petunjuk mengarah kepada tersangka S yang kini masih menjadi buronan polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang sudah berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 81 UU 17/2016 mengenai Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *