Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Selundupkan Sabu Dalam Sop Iga ke LP Salemba, Pria Ini Ditangkap Polisi

2 min read

Selundupkan Sabu Dalam Sop Iga ke LP Salemba, Pria Ini Ditangkap Polisi – Seorang tersangka berinisial NS (52) ditangkap polisi karena telah menyelundupkan sabu ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Tersangka menyelundupkan sabu itu ke dalam sop tulang iga.

Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto pada Selasa (3/3/2020) mengatakan kejadian itu bermula saat tersangka NS berkunjung ke LP Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020) lalu. Kemudian tersangka diperiksa oleh petugas pintu penjagaan utama (P2U).

Komber Heru mengatakan petugas sipir kemudian menaruh curig terhadap gerak-gerik tersangka. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka kedapatan membawa sop iga yang diletakkan di dalam kemasan plastik.

Heru menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam tulang iga itu rupanya terdapat sabu seberat 6,15 gram.

Atas hal itu, pihak sipir kemudian menyerahkan tersangka NS ke Polsek Cempaka Putih. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka berinisial ED pada 22 Februari 2020 di Kendal, Jawa Tengah.

Kasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Afandi Eka Putra mengatakan tersangka NS mendapatkan barang haram itu dari tersangka ED.

Sementara, Kanit I Satuan Narkoba Polres Jakpus AKP Retno Jordanus menuturkan saat itu tersangka NS mencoba untuk menyelundupkan sabu yang ditaruh di dalam sop iga untuk napi yang ada di Lapas Salemba.

Jordan mengatakan kalau NS disuruh oleh anaknya salah seorang napi di LP Salemba yang berinisial F. Tersangka NS diketahui sudah tiga kali menyelundupkan sabu ke LP Salemba.

Jordan mengatakan untuk sekali mengantar sabu, tersdangka dibayar Rp 50 ribu. Menurut pengakuan tersangka tidak tahu kalau sop iga itu berisi sabu.

Tersangka NS dan ED kini telah ditahan polisi. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *