Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.
Tersangka tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, TR, anggota DPRK setempat, S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, TM.
Penahanan ketiga tersangka dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (13/8/2025) hingga 1 September 2025.
“Apabila kepentingan pemeriksaan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ali Akbar, dalam konferensi pers di kantor Kejati Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati Aceh juga memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai yang disita, dengan total mencapai Rp 17 miliar.
Ali Akbar menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, serta untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Ali Akbar menambahkan, kekhawatiran tersebut sangat beralasan, mengingat posisi S sebagai anggota DPRK Aceh Jaya dan TR sebagai Sekda Kabupaten Aceh Jaya, yang merupakan pejabat pemerintahan daerah.
“Diduga akan ada intervensi dan ancaman antara sesama tersangka dan atau saksi-saksi, sehingga dapat menghambat proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyatakan, ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan dokumen terkait program PSR di Kabupaten Aceh Jaya.
Program tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
“Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan S, TM, dan TR sebagai tersangka,” kata Ali Rasab dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Banda Aceh, Jumat (8/8/2025).
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 38,4 miliar.