Nasional – Sebanyak 1.658 narapidana yang menempati Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang memperoleh remisi umum pada perayaan HUT ke-79 RI. Dari jumlah itu, sebanyak 22 narapidana bisa bebas dan langsung pulang.
Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Wahyu Indarto mengatakan saat ini total penghuni dalam Lapas sebanyak 2.848 orang, yang terdiri dari 1.806 narapidana dan 1.040 tahanan.
“Jadi yang mendapatkan remisi umum satu dan remisi umum dua, ada 1.658 orang. Dengan perincian remisi umum satu sebanyak 1.616 orang, sedangkan untuk remisi umum dua, 42 orang,” ujarnya, Sabtu (17/8/2024).
Sementara itu, yang tidak mendapatkan remisi berjumlah 1.190 orang. Wahyu menyebut, ribuan orang tersebut masih berstatus tahanan atau masih menjalani persidangan sehingga tidak dapat diusulkan mendapatkan remisi.
“Kemudian 17 orang sedang menjalani subsider, dan ketiga orang sedang menjalani register F atau hukuman, sedangkan 18 orang belum menjalani 6 bulan masa tahanan,” ucapnya.
Wahyu menyampaikan untuk besaran remisi yang diberikan narapidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang itu antara satu bulan sampai dengan 6 bulan.
Untuk syarat-syarat remisi, yaitu pertama, berkelakuan baik. Kedua, yang bersangkutan sudah inkrah atau sudah mendapatkan putusan alias vonis oleh hakim dan mendapatkan eksekusi dari kejaksaan.
“Ketiga, yang bersangkutan menjalani 6 bulan sebelum 17 Agustus 2024, dan pidananya minimal 6 bulan 15 hari yang bersangkutan bisa mendapatkan remisi,” ujarnya.
Wahyu menekankan bagi warga binaan yang mendapatkan remisi agar tetap berkelakuan baik sehingga pada saat mereka nanti bebas ada pelajaran yang diambil pada saat menjalani pidana di dalam lapas.
“Tentunya kami berterima kasih kepada bapak Menteri hukum dan HAM melalui plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang telah memberikan potongan remisi, potongan pidana terhadap warga binaan kami yang ada di Lapas Pemuda yang telah memenuhi syarat. Salah satunya, yaitu mereka telah berlakuan baik,” pungkas Wahyu.