Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Sebanyak 1.000 Kendaraan Dinas ASN Di Cianjur Menunggak Pajak

Posted on 20/03/2025

Nasional – Sebanyak 1.000 kendaraan dinas yang digunakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tercatat menunggak pajak.

Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami sudah menagih dan menyampaikan kepada Pak Bupati bahwa ada tunggakan. Namun, sampai saat ini masih ada yang belum membayar,” kata Irvan kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Ia menjelaskan, penyelesaian tunggakan ini masih dalam proses. “Jumlahnya sekitar seribuan, mulai dari sepeda motor, mobil, bus, truk, pokoknya kendaraan dinas,” ujarnya.

Irvan mengaku heran mengapa kendaraan pelat merah masih menunggak pajak, mengingat biaya bukanlah kendala bagi instansi pemerintahan.

“Saya bingung, kenapa tidak dibayar? Padahal, kendaraan ini dipegang oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan anggarannya pun ada,” kata dia.

Oleh karena itu, Irvan berharap program pemutihan yang dimulai pada 20 Maret 2025 dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas.

“Kebijakan ini juga berlaku untuk semua pemilik kendaraan. Silakan datang ke kantor Samsat karena denda dan pokok pajak akan dihapuskan, cukup membayar pajak tahun ini saja,” katanya.

Lebih lanjut, Irvan menyebutkan bahwa dari total 500.000 kendaraan wajib pajak di Cianjur, sebanyak 202.000 kendaraan masih menunggak pajak.

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Kamis (20/3/2025).

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini akan berlangsung selama tiga bulan, hingga 6 Juni 2025.

Melalui program pemutihan ini, seluruh denda dan pokok pajak akan dihapuskan sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok 2025.

Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan masih ada kendaraan yang menunggak pajak, pemiliknya harus bersiap menerima sanksi tegas.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Sebanyak 15 Tahanan Di Rutan Polsek Samarinda Kota Kabur Dengan Cara Menjebol Kloset 19/10/2025
  • 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Di Pelalawan, Suami Istri Tewas 19/10/2025
  • Bukayo Saka Kritik Diri Sendiri Setelah Arsenal Kalahkan Fulham 19/10/2025
  • Korban Tabrakan Mobil MBG Dan KA Mataram Di Purworejo Bertambah, 2 Orang Tewas 19/10/2025
  • Seorang Warga Sipil Tewas Usai Dianiaya OTK Di Yahukimo, Polisi Duga Ada Keterlibatan KKB 19/10/2025
  • 8 Tips Tetap Sehat Dan Kuat Ketika Cuaca Panas Ekstrem Melanda 19/10/2025
  • Daftar Cedera AC Milan Makin Panjang, Loftus-Cheek Dan Nkunku Ikut Absen Saat Lawan Fiorentina? 19/10/2025
  • Meski Liverpool Kalah Tiga Kali Beruntun, MU Tetap Tidak Boleh Gegabah 19/10/2025
  • Inilah Yang Jadi Kunci Utama Kemenangan Inter Milan Atas AS Roma Di Olimpico 19/10/2025
  • Cedera Cole Palmer Adalah Masalah Yang Sangat Serius Buat Chelsea 19/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia