Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Satu Keluarga Perakit Senjata Api Di Manokwari Ditangkap Polisi

Posted on 19/09/2024

Nasional – Polresta Manokwari, Papua Barat, berhasil membekuk tiga tersangka perakit senjata api ilegal yang berinisial PE, TK, serta JHE. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima pucuk senjata rakitan.

Kepala Bagian Operasi Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo mengatakan tersangka TK dan JHE ditangkap terlebih dahulu pada 3 September 2024 pukul 17.00 WIT.

Setelah itu, Tim Satreskrim kemudian memperoleh informasi pelaku utama perakitan senjata api adalah tersangka PE, orang tua kandung dari tersangka TK dan JHE.

“Tersangka TK dan JHE kedapatan hendak melakukan transaksi jual beli senjata api rakitan yang dibuat oleh tersangka PE,” kata Wisnu.

Selanjutnya, kata dia, kepolisian langsung bergerak menuju lokasi pembuatan senjata api rakitan yang terletak di Kampung Lewi, Distrik Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari.

Polisi juga menemukan puluhan barang bukti peralatan yang digunakan dalam pembuatan senjata api, seperti satu mesin las, satu mesin skap listrik, satu mesin bor listrik, gergaji, dan lainnya.

“Saat penggerebekan di TKP, tersangka PE sudah melarikan diri lewat pintu belakang membawa karung yang diduga berisi senjata rakitan,” kata Wisnu.

Tim Satreskrim Polresta lalu meningkatkan intensitas pencarian, dan akhirnya menangkap tersangka PE pada 13 September 2024 di kawasan Reremi, Distrik Manokwari Barat.

Tersangka PE mengakui ada dua pucuk senjata rakitan laras panjang menyerupai AK47 yang disimpan dalam karung dan disembunyikan di sekitar lokasi penggerebekan.

“Kami juga sudah menyita tiga senjata api rakitan laras pendek menyerupai pistol, jadi totalnya ada lima senjata api rakitan yang disita,” ucap Wisnu.

Menurut dia pembuatan senjata api rakitan sudah berlangsung sejak tahun 2019 dengan modus perbengkelan, dan hasil produksi senjata dijual kepada masyarakat di beberapa daerah.

Harga jual senjata api rakitan laras pendek berkisar antara Rp3,5 juta sampai Rp5 juta, sedangkan senjata api rakitan laras panjang dibanderol Rp30 juta sampai Rp50 juta.

“Senjata rakitan yang mereka produksi dijual ke masyarakat di Manokwari, Warmare, dan Ransiki (Kabupaten Manokwari Selatan),” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu menyebut, tindakan tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 15 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Saat Dunia Meragukan Neymar, Casemiro Tegaskan Dia Masih Nomor Satu 14/11/2025
  • MU Harus Siap Rogoh Kocek Agak Dalam Jika Ingin Rekrut Bintang Wolverhampton Ini 14/11/2025
  • Jadi Incaran Real Madrid, Chelsea Siap Patok Harga Tinggi Buat Moises Caicedo 14/11/2025
  • Ancelotti Tegaskan: “Bukan Saya yang Suruh Endrick Tinggalkan Madrid!” 14/11/2025
  • Peringatan Tegas Untuk Lamine Yamal Dari Mantan Pelatih Timnas Spanyol 14/11/2025
  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Formasi Baru Buat Mengubah Cara Bermain Juventus 13/11/2025
  • Derby della Madonnina: Duel Taktik Antara Pertahanan Kokoh Inter vs Milan 13/11/2025
  • AC Milan Alami Krisis Penyerang, Solusinya Ada di Barcelona? 13/11/2025
  • Gaji Fantastis Vlahovic Jadi Sorotan, Juventus Siapkan Perjanjian Khusus 13/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia