Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Satu Keluarga Perakit Senjata Api Di Manokwari Ditangkap Polisi

Posted on 19/09/2024

Nasional – Polresta Manokwari, Papua Barat, berhasil membekuk tiga tersangka perakit senjata api ilegal yang berinisial PE, TK, serta JHE. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima pucuk senjata rakitan.

Kepala Bagian Operasi Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo mengatakan tersangka TK dan JHE ditangkap terlebih dahulu pada 3 September 2024 pukul 17.00 WIT.

Setelah itu, Tim Satreskrim kemudian memperoleh informasi pelaku utama perakitan senjata api adalah tersangka PE, orang tua kandung dari tersangka TK dan JHE.

“Tersangka TK dan JHE kedapatan hendak melakukan transaksi jual beli senjata api rakitan yang dibuat oleh tersangka PE,” kata Wisnu.

Selanjutnya, kata dia, kepolisian langsung bergerak menuju lokasi pembuatan senjata api rakitan yang terletak di Kampung Lewi, Distrik Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari.

Polisi juga menemukan puluhan barang bukti peralatan yang digunakan dalam pembuatan senjata api, seperti satu mesin las, satu mesin skap listrik, satu mesin bor listrik, gergaji, dan lainnya.

“Saat penggerebekan di TKP, tersangka PE sudah melarikan diri lewat pintu belakang membawa karung yang diduga berisi senjata rakitan,” kata Wisnu.

Tim Satreskrim Polresta lalu meningkatkan intensitas pencarian, dan akhirnya menangkap tersangka PE pada 13 September 2024 di kawasan Reremi, Distrik Manokwari Barat.

Tersangka PE mengakui ada dua pucuk senjata rakitan laras panjang menyerupai AK47 yang disimpan dalam karung dan disembunyikan di sekitar lokasi penggerebekan.

“Kami juga sudah menyita tiga senjata api rakitan laras pendek menyerupai pistol, jadi totalnya ada lima senjata api rakitan yang disita,” ucap Wisnu.

Menurut dia pembuatan senjata api rakitan sudah berlangsung sejak tahun 2019 dengan modus perbengkelan, dan hasil produksi senjata dijual kepada masyarakat di beberapa daerah.

Harga jual senjata api rakitan laras pendek berkisar antara Rp3,5 juta sampai Rp5 juta, sedangkan senjata api rakitan laras panjang dibanderol Rp30 juta sampai Rp50 juta.

“Senjata rakitan yang mereka produksi dijual ke masyarakat di Manokwari, Warmare, dan Ransiki (Kabupaten Manokwari Selatan),” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu menyebut, tindakan tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 15 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia