Nasional – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia dari Batalyon Artileri Medan 11/Guntur Geni Kostrad menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 124 gram di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (11/4/2025).
Penggerebekan ini dilakukan di sebuah rumah di Jalan Walter Monginsidi, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur.
“Narkoba jenis sabu sabu dengan berat sekitar 124 gram, kita amankan dari sebuah rumah di Jalan Walter Monginsidi, Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur,” ujar Dansatgas Pamtas RI–Malaysia, Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, dalam pesan tertulis, Jumat (11/4/2025).
Kasus ini terungkap setelah Satgas Pamtas mendapatkan informasi dari Satreskoba Polres Nunukan mengenai dugaan penyimpanan narkoba di rumah milik seorang perempuan berinisial MB (38).
Pada pukul 17.00 WITA, petugas gabungan dari Satgas Pamtas dan Polres Nunukan melakukan penggeledahan. Narkoba ditemukan di dalam sebuah oven yang berada di rumah tersebut.
“Narkoba ditemukan dalam sebuah oven,” kata Gde.
Belum ada informasi detail mengenai asal sabu-sabu, jalur masuk, serta jaringan yang terlibat dalam kasus ini. “Kasusnya masih didalami,” tambahnya.
Letkol Gde Adhy Surya Mahendra menegaskan bahwa aparat keamanan di wilayah perbatasan akan terus menyatakan perang terhadap narkoba. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara TNI dan Polri untuk menjamin keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang cepat dan responsif antara unsur TNI dan Polri. Kami akan terus berkomitmen menjaga wilayah perbatasan dari segala bentuk ancaman, termasuk peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Ia berharap operasi gabungan semacam ini dapat menjadi langkah strategis dan berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan rawan seperti wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.