Nasional – Seorang sarjana ekonomi berinisial PSAN alias Cembun (44), warga Ngringo, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, setelah kedapatan menyimpan sabu lebih dari 5 gram.
Kasatresnarkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yoga Tama mengungkapkan bahwa penangkapan PSAN bermula dari penyelidikan terkait meningkatnya peredaran sabu di wilayah Karanganyar.
“Setidaknya ada 35 titik yang diamankan yang tersebar di Karanganyar dan Sukoharjo,” ujar Supran dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (7/10/2025).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Dahlia 4 No. 85, RT 02/RW 15, Ngringo, Jaten, pada Minggu (21/9/2025). Dari penggeledahan, polisi menemukan 33,94 gram sabu yang belum sempat diedarkan.
Supran menjelaskan, sabu-sabu yang ditemukan merupakan sisa dari total 100 gram yang sebelumnya diambil PSAN dari seorang bandar besar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Awalnya dia mengambil 100 gram, namun sebagian besar sudah dijual. Tersisa sekitar 33,94 gram tersebut,” jelasnya.
Barang bukti sabu itu disebar di 35 lokasi berbeda di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo untuk memudahkan transaksi dengan pembeli. Polisi juga menemukan alat komunikasi dan catatan transaksi narkoba milik pelaku.
Supran menambahkan, PSAN mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000 dari setiap bungkus sabu yang berhasil dijual. “Setiap bungkus yang berhasil diedarkan pelaku mendapat keuntungan Rp50.000,” ungkapnya.
Karena perbuatannya, PSAN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika yang mengatur tentang pengedaran narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram.
Ancaman hukumannya berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun.
Polisi kini masih memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama sabu kepada PSAN, serta menelusuri jaringan pengedar lain yang diduga beroperasi di wilayah Karanganyar, Sukoharjo, dan Solo Raya.