Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Sarjana Di Karanganyar Terancam Hukuman Mati Gara-gara Nekat Jadi Pengedar Sabu

Posted on 07/10/2025

Nasional – Seorang sarjana ekonomi berinisial PSAN alias Cembun (44), warga Ngringo, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, setelah kedapatan menyimpan sabu lebih dari 5 gram.

Kasatresnarkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yoga Tama mengungkapkan bahwa penangkapan PSAN bermula dari penyelidikan terkait meningkatnya peredaran sabu di wilayah Karanganyar.

“Setidaknya ada 35 titik yang diamankan yang tersebar di Karanganyar dan Sukoharjo,” ujar Supran dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (7/10/2025).

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Dahlia 4 No. 85, RT 02/RW 15, Ngringo, Jaten, pada Minggu (21/9/2025). Dari penggeledahan, polisi menemukan 33,94 gram sabu yang belum sempat diedarkan.

Supran menjelaskan, sabu-sabu yang ditemukan merupakan sisa dari total 100 gram yang sebelumnya diambil PSAN dari seorang bandar besar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Awalnya dia mengambil 100 gram, namun sebagian besar sudah dijual. Tersisa sekitar 33,94 gram tersebut,” jelasnya.

Barang bukti sabu itu disebar di 35 lokasi berbeda di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo untuk memudahkan transaksi dengan pembeli. Polisi juga menemukan alat komunikasi dan catatan transaksi narkoba milik pelaku.

Supran menambahkan, PSAN mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000 dari setiap bungkus sabu yang berhasil dijual. “Setiap bungkus yang berhasil diedarkan pelaku mendapat keuntungan Rp50.000,” ungkapnya.

Karena perbuatannya, PSAN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika yang mengatur tentang pengedaran narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram.

Ancaman hukumannya berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun.

Polisi kini masih memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama sabu kepada PSAN, serta menelusuri jaringan pengedar lain yang diduga beroperasi di wilayah Karanganyar, Sukoharjo, dan Solo Raya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tagih Utang Rp 6 Juta Tapi Malah Dibayar Sabu, Seorang Pria Di Solo Ditangkap Polisi 14/10/2025
  • Alami Luka Bakar Serius, Ojol Yang Dibakar Di Sampang Masih Belum Bisa Dimintai Keterangan 14/10/2025
  • Diduga Dibunuh, Seorang Pekerja Migran Asal Garut Ditemukan Tewas Mengambang Di Sungai Citarum 14/10/2025
  • Korban Keracunan MBG Di Tulungagung Bertambah Jadi 68 Siswa, Begini Tanggapan Kadinkes 14/10/2025
  • CCTV Ungkap Wajah Terduga Pembunuh Anti Puspitasari, Ibu Hamil Yang Ditemukan Tewas Di Hotel Palembang 14/10/2025
  • Jika Perang Dengan Rusia Masih Berlanjut, Trump Ancam Akan Kirim Rudal Ke Ukraina 13/10/2025
  • Pemburu Kodok Ditemukan Tewas Di Pandeglang, Diduga Tersengat Kawat Listrik 13/10/2025
  • Kakek Tewas Diduga Dianiaya Anak-Cucu, Kades Ungkap Fakta Mengejutkan 13/10/2025
  • Pohon Tumbang Dan Bangunan Rusak Akibat Hujan Es-Angin Kencang Di Jember 13/10/2025
  • Seorang Nelayang Di Pandeglang Tewas Tersambar Petir Ketika Sedang Melaut 13/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia