Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Rumor Larangan Pernikahan Di Hari Libur, Ini Respons Kementerian Agama

Posted on 15/10/2024

Nasional – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi informasi yang menyebut larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” kata Anna dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10/2024).

Dia menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Cari Striker Baru, Manchester United Ingin Memboyong Mateo Retegui Ke Old Trafford 17/10/2025
  • PGN Lakukan Pemeriksaan Semburan Air Campur Gas Yang Muncul Di Sungai Surabaya 17/10/2025
  • Manchester United Kembali Berusaha Datangkan Carlos Baleba, Begini Jawaban Brighton 16/10/2025
  • Arsenal Memiliki Pemain Muda Yang Dianggap Mirip Dengan Lamine Yamal 16/10/2025
  • Florian Wirtz Dianggap Bakal Lebih Efektif Jika Dimainkan Di Sayap Kiri Liverpool 16/10/2025
  • Perkelahian Maut Tewaskan Kakak-Adik Di Kintamani Bali, Polisi Tetapkan 3 Orang Menjadi Tersangka 15/10/2025
  • Mobil Polri Dan PDAM Dibakar Dalam Aksi Demo Di Jayapura, Tiga Orang Luka Terkena Batu 15/10/2025
  • Penyamaran Polisi Di Salatiga Bongkar Peredaran Sabu 117 Gram, Residivis Ditangkap 15/10/2025
  • Polres Jombang Meringkus Residivis Setelah Tipu Peternak Dengan Modus Beli Kambing 15/10/2025
  • Alami Krisis Pemain Jelang Laga Melawan Girona, Hansi Flick Siapkan Kejutan Di Posisi No.10 Barcelona 15/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia