Nasional – Rumah tempat penyimpanan rokok ilegal tanpa cukai di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, digeledah anggota Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Seorang pria inisial FL (47) dan 1.783 bungkus rokok diamankan.
Kasi Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, Windianto, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan barang bukti dan pelaku sedang diperiksa.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan FL, rumah yang berlokasi di Jalan Batu Permata, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, itu sudah satu tahun dijadikan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal.
“Penyerahan (barang bukti) dilakukan Senin kemarin. Saat ini kami masih melakukan penelitian untuk melakukan pengembangan,” ujar Windianto saat ditemui di Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Jalan Sisingamangaraja, Selasa (12/8/2025).
Windianto menambahkan, FL, warga Jalan Cokroaminoto, Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, hanya penjaga rumah yang dijadikan gudang penyimpanan. Rokok tanpa cukai tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pematangsiantar.
Menurut Windianto, ada berbagai macam modus operandi penyelundupan rokok tanpa cukai ke Kota Pematangsiantar.
Rokok tersebut diedarkan dengan harga yang cukup murah, kisaran Rp 10.000 sampai Rp 15.000. “Modusnya macam-macam, istilahnya melalui lubang-lubang tikus,” kata dia.
Di sisi lain, harga rokok dengan cukai resmi yang kian mahal membuat peluang peredaran rokok ilegal kian marak.
“Rokok cukai mahal dan masyarakat perokok beralih ke rokok murah atau tanpa cukai. Permasalahan ini juga menjadi pemberitaan secara nasional,” tuturnya.
Terhadap pelaku FL, kata Windianto, pihaknya punya mekanisme penyelesaian dalam hal ini pelaku dapat membayar jumlah kerugian negara dari barang bukti rokok tanpa cukai yang disita tanpa harus menjalani proses hukum.
“Kami punya mekanisme, (pelaku) bisa membayar denda dan sekarang masih dilakukan penghitungan. Kalau perkiraan kerugian kurang lebih Rp 25 juta,” katanya.
Dalam keterangannya, Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Chandra Ritonga, mengatakan penggeledahan terhadap rumah tersebut dilakukan pada Minggu (10/8/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan rokok tanpa cukai dari ruang tamu dan di dalam kamar dengan total keseluruhan 1.783 bungkus.