Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Residivis Jambret Sadis Mengaku Sudah Beraksi Di Empat Lokasi Di Kota Batu

Posted on 13/07/2025

Nasional – Pelarian Wahid Wahyudi (42), seorang spesialis pencurian dengan kekerasan (jambret), terhenti di tangan Tim Resmob Satreskrim Polres Batu.

Pria asal Pasuruan yang merupakan residivis kasus serupa ini dibekuk setelah aksinya meresahkan warga di Kota Batu, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, Wahid diamankan pada Jumat (11/7/2025), sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Benar, terduga pelaku atas nama Wahid Wahyudi telah kami amankan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang masuk pada tanggal 6 Mei 2025,” ujar Iptu Joko Suprianto pada Minggu (13/7/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial YKS (33), seorang karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Batu.

Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu.

“Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang juga menggunakan motor. Pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa gelang emas seberat 5,80 gram dari pergelangan tangan kiri korban,” ujar Joko.

Korban sempat berteriak “jambret” dan berusaha mengejar, namun kedua pelaku berhasil kabur ke arah barat.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 7.370.000. Usai kejadian, korban melapor ke Polres Batu.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi polisi, tersangka Wahid mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah melakukan aksi penjambretan di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Batu.

“Tersangka ini merupakan pemain lama, seorang residivis yang pernah dihukum dua tahun penjara karena kasus yang sama. Uang hasil kejahatannya diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Joko.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Realme C12, sebuah dompet, dan kunci motor yang diduga digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka Wahid dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tawaran Baru AC Milan Buat Ardon Jashari Kembali Ditolak Club Brugge 29/07/2025
  • Seorang Pengendara Motor Di Kulon Progo Tewas Masuk Got, Diduga Alami Serangan Jantung 28/07/2025
  • Juventus Siapkan 2 Gelandang Tak Terpakai Sebagai Alat Barter Buat Dapatkan Kapten Sporting Ini 28/07/2025
  • Kerahkan Tim Labfor, Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Yang Terjadi Di Disnaker Riau 28/07/2025
  • Ini Barang Bukti Yang Diamankan Polisi Dari Mayat Perempuan Yang Terbungkus Plastik Dan Kardus Di Gresik 28/07/2025
  • Seorang Pria Di Jembrana Bali Ditangkap Polisi Karena Timbun BBM Bersubsidi 28/07/2025
  • Sinyal Kebangkitan Marcus Rashford Di Bawah Polesan Hansi Flick Di Barcelona 28/07/2025
  • Gyokeres Pernah Gagal Di Brighton, Kenapa Arsenal Berani Ambil Risiko? 28/07/2025
  • Segera Tinggalkan Chelsea, Joao Felix Bakal Gabung Ronaldo Di Al Nassr 27/07/2025
  • Liverpool Siap Memberikan Diskon Harga Pada Bayern Munchen Untuk Transfer Luis Diaz 27/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia