Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Residivis Jambret Sadis Mengaku Sudah Beraksi Di Empat Lokasi Di Kota Batu

Posted on 13/07/2025

Nasional – Pelarian Wahid Wahyudi (42), seorang spesialis pencurian dengan kekerasan (jambret), terhenti di tangan Tim Resmob Satreskrim Polres Batu.

Pria asal Pasuruan yang merupakan residivis kasus serupa ini dibekuk setelah aksinya meresahkan warga di Kota Batu, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, Wahid diamankan pada Jumat (11/7/2025), sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Benar, terduga pelaku atas nama Wahid Wahyudi telah kami amankan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang masuk pada tanggal 6 Mei 2025,” ujar Iptu Joko Suprianto pada Minggu (13/7/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial YKS (33), seorang karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Batu.

Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu.

“Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang juga menggunakan motor. Pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa gelang emas seberat 5,80 gram dari pergelangan tangan kiri korban,” ujar Joko.

Korban sempat berteriak “jambret” dan berusaha mengejar, namun kedua pelaku berhasil kabur ke arah barat.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 7.370.000. Usai kejadian, korban melapor ke Polres Batu.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi polisi, tersangka Wahid mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah melakukan aksi penjambretan di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Batu.

“Tersangka ini merupakan pemain lama, seorang residivis yang pernah dihukum dua tahun penjara karena kasus yang sama. Uang hasil kejahatannya diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Joko.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Realme C12, sebuah dompet, dan kunci motor yang diduga digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka Wahid dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia