Nasional – Pelarian Wahid Wahyudi (42), seorang spesialis pencurian dengan kekerasan (jambret), terhenti di tangan Tim Resmob Satreskrim Polres Batu.
Pria asal Pasuruan yang merupakan residivis kasus serupa ini dibekuk setelah aksinya meresahkan warga di Kota Batu, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, Wahid diamankan pada Jumat (11/7/2025), sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
“Benar, terduga pelaku atas nama Wahid Wahyudi telah kami amankan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang masuk pada tanggal 6 Mei 2025,” ujar Iptu Joko Suprianto pada Minggu (13/7/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial YKS (33), seorang karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Batu.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu.
“Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang juga menggunakan motor. Pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa gelang emas seberat 5,80 gram dari pergelangan tangan kiri korban,” ujar Joko.
Korban sempat berteriak “jambret” dan berusaha mengejar, namun kedua pelaku berhasil kabur ke arah barat.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 7.370.000. Usai kejadian, korban melapor ke Polres Batu.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi polisi, tersangka Wahid mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah melakukan aksi penjambretan di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Batu.
“Tersangka ini merupakan pemain lama, seorang residivis yang pernah dihukum dua tahun penjara karena kasus yang sama. Uang hasil kejahatannya diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Joko.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Realme C12, sebuah dompet, dan kunci motor yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka Wahid dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.