Nasional – Pelaku jambret berinisial AH (47) berhasil diringkus polisi setelah merampas kalung emas seberat 20 gram milik seorang mak-mak di Jalan Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaku yang merupakan residivis dengan kasus serupa ini telah melakukan penjambretan terhadap mak-mak sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban tampak berteriak dan meminta pertolongan warga saat kalung emas miliknya dijambret pelaku yang mengendarai sepeda motor. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa kalung emas.
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando menjelaskan bahwa penjambretan terjadi saat korban berjalan kaki di pinggir jalan setelah membeli sayuran. Pelaku diketahui telah mengincar korban sejak keluar dari permukiman.
“Pelaku ini memang sudah mengintai korban saat keluar dari perkampungan. Namun, saat korban kembali ke rumahnya seusai membeli sayur, pelaku langsung merampas kalung beserta liontin yang dipakai korban,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil menangkap pelaku pada Jumat (5/9/2025). Johan menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa di lokasi yang sama.
“Pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali, salah satunya terjadi pada 2014 di wilayah hukum Cikupa. Saat beraksi, pelaku memang menjadikan ibu-ibu sebagai sasaran kejahatannya,” ungkap Johan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kalung emas senilai Rp 20 juta yang belum sempat dijual, jaket abu-abu, helm hitam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Uang hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam. Pelaku ini memang hobi karaoke dan bermain dengan wanita malam setelah keluar dari penjara dari kasus yang pertama,” katanya.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cikupa. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.