Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Residivis Jambret Ditangkap Polisi Usai Rampas Emas Milik Mak-mak Di Tangerang

Posted on 06/09/2025

Nasional – Pelaku jambret berinisial AH (47) berhasil diringkus polisi setelah merampas kalung emas seberat 20 gram milik seorang mak-mak di Jalan Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaku yang merupakan residivis dengan kasus serupa ini telah melakukan penjambretan terhadap mak-mak sebanyak dua kali di lokasi yang sama.

Berdasarkan rekaman CCTV, korban tampak berteriak dan meminta pertolongan warga saat kalung emas miliknya dijambret pelaku yang mengendarai sepeda motor. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa kalung emas.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando menjelaskan bahwa penjambretan terjadi saat korban berjalan kaki di pinggir jalan setelah membeli sayuran. Pelaku diketahui telah mengincar korban sejak keluar dari permukiman.

“Pelaku ini memang sudah mengintai korban saat keluar dari perkampungan. Namun, saat korban kembali ke rumahnya seusai membeli sayur, pelaku langsung merampas kalung beserta liontin yang dipakai korban,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil menangkap pelaku pada Jumat (5/9/2025). Johan menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa di lokasi yang sama.

“Pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali, salah satunya terjadi pada 2014 di wilayah hukum Cikupa. Saat beraksi, pelaku memang menjadikan ibu-ibu sebagai sasaran kejahatannya,” ungkap Johan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kalung emas senilai Rp 20 juta yang belum sempat dijual, jaket abu-abu, helm hitam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Uang hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam. Pelaku ini memang hobi karaoke dan bermain dengan wanita malam setelah keluar dari penjara dari kasus yang pertama,” katanya.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cikupa. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia