Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Residivis Jambret Ditangkap Polisi Usai Rampas Emas Milik Mak-mak Di Tangerang

Posted on 06/09/2025

Nasional – Pelaku jambret berinisial AH (47) berhasil diringkus polisi setelah merampas kalung emas seberat 20 gram milik seorang mak-mak di Jalan Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaku yang merupakan residivis dengan kasus serupa ini telah melakukan penjambretan terhadap mak-mak sebanyak dua kali di lokasi yang sama.

Berdasarkan rekaman CCTV, korban tampak berteriak dan meminta pertolongan warga saat kalung emas miliknya dijambret pelaku yang mengendarai sepeda motor. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa kalung emas.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando menjelaskan bahwa penjambretan terjadi saat korban berjalan kaki di pinggir jalan setelah membeli sayuran. Pelaku diketahui telah mengincar korban sejak keluar dari permukiman.

“Pelaku ini memang sudah mengintai korban saat keluar dari perkampungan. Namun, saat korban kembali ke rumahnya seusai membeli sayur, pelaku langsung merampas kalung beserta liontin yang dipakai korban,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil menangkap pelaku pada Jumat (5/9/2025). Johan menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa di lokasi yang sama.

“Pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali, salah satunya terjadi pada 2014 di wilayah hukum Cikupa. Saat beraksi, pelaku memang menjadikan ibu-ibu sebagai sasaran kejahatannya,” ungkap Johan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kalung emas senilai Rp 20 juta yang belum sempat dijual, jaket abu-abu, helm hitam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Uang hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam. Pelaku ini memang hobi karaoke dan bermain dengan wanita malam setelah keluar dari penjara dari kasus yang pertama,” katanya.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cikupa. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia