Nasional – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) wilayah kampus di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diotaki oleh residivis yang baru keluar dari penjara.
Pemuda berinisial ML (27), asal Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, itu baru keluar dari penjara pada Agustus 2025. Dia ditangkap di kosnya di Kecamatan Sumbersari yang masuk wilayah kampus di Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, ML adalah residivis kasus yang sama yang baru bebas pada Agustus lalu dan kembali berulah.
“Mereka melakukan aksi itu dari bulan September sampai kemarin. Hampir setiap hari mereka melakukan aksinya,” terangnya dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (6/11/2025).
ML mengajak tiga kawannya secara bergantian untuk membantunya melancarkan aksi curanmor di rumah-rumah kos di area kampus.
Tiga tersangka yang membantu ML ialah SL (22) asal Desa Pace, Kecamatan Silo, SF (27) asal Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, yang biasanya bekerja sebagai tukang bangunan, dan AF asal Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo.
Tersangka berkeliling di sekitar wilayah kampus mencari sasaran sepeda motor yang diparkir hingga menemukan sasaran yang pas.
Angga menyampaikan, ML menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor dan langsung mengeksekusinya sendiri.
“Setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor, maka tersangka ML keesokan harinya menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut ke penadah,” ungkapnya.
ML menjual motor-motor hasil curiannya ke seorang penadah yang juga sudah tertangkap berinisial SP, dengan harga jual berkisar Rp 2,5 sampai Rp 4 juta.
Lebih lanjut, Angga menyampaikan bahwa SP adalah penadah yang biasa membeli motor-motor hasil curian.
SP merupakan seorang petani berusia 54 tahun yang berasal dari Desa Karangharjo, Kecamatan Silo. Ia ditangkap polisi lebih dulu pada 1 November pukul 15.00 WIB di rumahnya dengan sejumlah motor hasil penadahan.
Pada hari itu juga, sempat tersangka lainnya ditangkap bergantian di lokasi berbeda. Para tersangka curanmor diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara tersangka penadahan sepeda motor diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Polisi mengumpulkan 20 motor dari hasil penangkapan tersebut. Sebagian besar motor tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya yang rata-rata adalah mahasiswa.
