Nasional – Remaja dengan FK, yang merupakan pelajar kelas I salah satu SMP di Kota Kupang diamankan aparat Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota.
Remaja putra berusia 12 tahun itu ditangkap karena mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai Rp 2 juta.
“Pelaku pencurian yang masih SMP ini ditangkap kemarin di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,” kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung kepada Kompas.com, Senin (29/7/2024) malam.
Aldinan menyebut, FK diyangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/778/VII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 28 Juli 2024.
Kejadian itu, lanjut Aldinan, bermula ketika pelaku KL berjalan kaki dari rumahnya mencari besi tua dan barang bekas untuk ditimbang dan dijual.
Ketika tiba di tempat jualan buah yang berada Jalan Moh Hatta Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, KL melihat sebuah pintu terbuka.
Dia kemudian masuk dan melihat sebuah tas. KL langsung mengambil perhiasan dan uang milik penjual buah bernama Hasna.
“Setelah itu KL langsung melarikan diri sambil membawa barang curian tersebut,” ungkap Aldinan.
Adapun perhiasan yang dicuri yakni tiga gelang emas, tiga cincin emas, satu kalung emas dan satu mata liontin.
Hasna yang kehilangan barang dan uang lalu mendatangi Markas Polres Kupang Kota untuk melaporkan kejadian itu.
“Setelah menerima laporan polisi terkait adanya tindak pidana pencurian tersebut, anggota Jatanras Polresta Kupang Kota langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta keberadaannya,” jelas Aldinan.
Polisi lalu bergerak menuju rumah KL dan berkoordinasi dengan keluarga untuk mengamankan KL bersama barang bukti. KL lalu dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk proses lebih lanjut.
Terkait kejadian itu, ia mengimbau masyarakat selalu waspada dan berhati-hati mengingat saat ini mulai marak kasus pencurian yang terjadi di Kota Kupang.
“Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk selalu menjaga dan mengontrol keberadaan anak-anak kita, lingkungan dan pergaulan mereka, jangan sampai mereka menjadi korban apalagi pelaku kejahatan yang bisa merugikan diri dan masa depan mereka,” imbau Aldinan.