Nasional – Polda Jawa Tengah memastikan akan menindaklanjuti laporan orang tua DRP (15), remaja asal Magelang yang diduga menjadi korban salah tangkap, penyiksaan, dan penyebaran data pribadi oleh aparat Polres Magelang Kota.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Prinsipnya hari ini mereka ke SPKT dan laporan diterima,” kata Artanto di kantornya, Selasa (16/10/2025).
Ia menegaskan penyidik akan mendalami dugaan tersebut. “Apabila terbukti ya akan diproses,” ujarnya.
Menurut penuturan keluarga, DRP ditangkap saat membeli bensin eceran di sekitar Alun-alun Kota Magelang. Ia dituduh terlibat dalam aksi demonstrasi anarkis yang merusak fasilitas Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025.
“Anak saya sama sekali tidak ikut demo. Malam itu dia hanya ingin berangkat ke acara puncak 17-an di desa. Temannya ajak COD jaket ke sekitar Rindam, tiba-tiba ditangkap polisi,” kata Dita, ibu korban.
Saat berada di kantor polisi, DRP disebut mengalami penyiksaan. “Anak saya dicambuk pakai selang, ditampar, ditendang, dadanya dipukul sampai akhirnya mengakui perbuatan yang dituduhkan,” ujarnya.
Sehari setelah dibebaskan, data pribadi DRP—mulai dari nama lengkap, foto, alamat rumah, hingga asal sekolah—beredar di grup WhatsApp dengan label “Data Demo Anarkis yang Diamankan”.
“Anak saya babak belur. Data-datanya disebar di grup WhatsApp desa saya dengan tuduhan pelaku demo anarkis. Saya sangat terpukul dan sedih,” ucap Dita.
Kasus ini kemudian diadukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Bersama penasihat hukumnya, keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polda Jateng.
“Apa yang dilakukan polisi kepada DRP merupakan bentuk paling nyata dari kesewenang-wenangan aparat kepolisian,” kata Royan Juliazka Chandrajaya, penasihat hukum keluarga dari LBH Yogyakarta.
Menurut Royan, tindakan itu tidak hanya melanggar prosedur hukum pidana, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam konvensi internasional dan undang-undang nasional.
“Kasus ini harus menjadi pintu untuk membuka kasus-kasus lain yang bisa saja telah lumrah terjadi di Polres Magelang Kota,” ujarnya.
