Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Remaja 18 Tahun Perkosa Siswi SMA di Bekasi Yang Dikenalnya Melalui Facebook

1 min read

Remaja 18 Tahun Perkosa Siswi SMA di Bekasi Yang Dikenalnya Melalui Facebook – Seorang remaja berusia 18 tahun yang diketahui bernama Tedi Yulianto telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Kapolsek Cikarang Selatan, AKBP Dona Harefa, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2020) mengatakan awalnya korban dan tersangka saling mengenal melalui media sosial Facebook hingga akhirnya saling bertukar nomor telepon.

Setelah saling berkenalan, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di rumah teman korban. Korban kemudian diajak pelaku untuk pergi ke kontrakannya yang terletak di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/12/2019).

Setibanya di kontrakan, ternyata disana hanya ada korban dan pelaku saja. Pelaku pun langsung menyatakan cinta kepada korban. Pelaku yang merupakan pengangguran tersebut berdalih rasa cinta harus ditunjukkan dengan melakukan hubungan badan.

Hingga akhirnya, aksi pemerkosaan itu pun terjadi. Kemudian pada keesokan harinya Kamis (19/12/2019), pelaku kembali memperkosa korban.

Seiring dengan berjalannya waktu, kabar pemerkosaan itu pun mulai tersebar ke teman-teman korban. Akhirnya, korban menceritakan apa yang sudah dialaminya ke bapak kandungnya yang kemudian diteruskan dengan membuat laporan ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, polisi laangsung turun tangan dan menangkap pelaku di kontrakanya pada Selasa (4/2/2020). Dona mengatakan dari hasil interograsi, tersangka telah mengakui semua perbuatan bejat yang telah dilakukannya terhadap korban.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan celana training milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 junto 76 D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *