Nasional – Seorang purnawirawan berinisial SA (55), warga Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, menjadi korban penipuan dan pencurian oleh pria yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL).
Pelaku berinisial MDS (24), warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, diduga mengambil uang sebesar Rp 30 juta milik korban.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan bahwa pelaku datang ke rumah SA pada awal Maret lalu dan mengaku sebagai anggota TNI AL yang sedang cuti selama 21 hari. Selama di rumah korban, MDS juga mengaku sebagai pacar anak SA.
“Selama di sana, ia berusaha membangun kepercayaan korban bahwa dirinya anggota TNI AL,” ungkap Bambang melalui pesan singkat, Kamis (27/3/2025).
Kecurigaan muncul ketika korban kehilangan uang tunai Rp 30 juta yang disimpan di lemari rumahnya pada 18 Maret 2025.
“Kecurigaan itu mengarah pada pelaku yang sudah beberapa hari tinggal di rumahnya,” jelasnya.
Korban kemudian melapor ke Polsek Sumberpucung. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah korban pada 25 Maret 2025 pukul 08.00 WIB.
“Setelah dicek, ternyata pelaku bukan anggota TNI,” ujar Bambang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku, termasuk dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 2,5 juta, serta beberapa atribut TNI seperti tas punggung, tas selempang, dompet, dan topi rimba bermotif loreng. Polisi juga menemukan sebuah sangkur beserta sarungnya serta handuk kecil bertuliskan ‘TNI’.
“Pelaku tampaknya menyiapkan berbagai atribut TNI untuk memperkuat penyamarannya sebagai anggota TNI,” terang Bambang.
MDS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.