Pura-pura Sebagai Petugas PLN, Dua Pria di Medan Perjuangan Sumut Peras Warga
1 min readPura-pura Sebagai Petugas PLN, Dua Pria di Medan Perjuangan Sumut Peras Warga – Dua orang pria di Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena telah melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus menyamar sebagai petugas PLN.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin, saat dimintai konfirmasi pada Rabu (5/1/2020) mengatakan bahwa kami telah mengamankan dua orang pria karena telah melakukan pemerasan terhadap warga Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi petugas PLN.
Arifin mengatakan penangkapan itu dilakukan pada
Selasa (4/1/2020) malam hari. Kedua pelaku yang ditangkap diketahui bernama Said
Akbar (26) warga Medan Perjuangan dan Syahrizal (41), warga Medan Area.
Kejadian itu bermula saat keduanya mendatangi rumah warga dengan menyamar sebagai
petugas PLN, kemudian mereka berpura-pura untuk mengecek meteran warga dan
mengatakan kalau meterannya sudah tidak normal lagi.
Arifin menyebut mereka bilang kalau meteran milik
warga itu sudah tidak normal lagi. Kemudian mereka meminta kepada warga untuk
membayar denda di tempat itu juga. Dan berdalih, kalau dibayar ke kantor
biayanya akan mencapai Rp 5 juta.
Kedua pelaku itu pun meminta denda kepada dua
orang warga sebesar Rp 1 juta dan satunya lagi sebesar Rp 700 ribu.
Arifin mengatakan kedua pelaku meminta denda
kepada korban pertama sebesar Rp 1 juta dan satu korban lainnya dimintai uang
sebesar Rp 700 ribu.
Setelah melihat gerak-gerik kedua pelaku yang
mencurigakan, kedua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur.
Petugas yang menerima laporan itu langsung turun tangan dan berhasil
mengamankan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan
Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan.