Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pura-Pura Jadi Pembeli, Lansia Di Sragen Curi Emas Nenek Pedagang Sayur

Posted on 10/07/2025

Nasional – Seorang pria lanjut usia di Sragen, Jawa Tengah, nekat mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik seorang nenek pedagang sayur dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Aksi tersangka Suparno (61) ini berhasil diungkap aparat Polres Sragen dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban, Sutiyem (72), warga Dukuh Nglaran RT 30, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal.

Kapolsek Ngrampal, Iptu Tri Edy, mengungkapkan kronologi kejadian. Pelaku datang ke rumah korban dan menyamar sebagai pembeli sayur. Ia menyerahkan uang pecahan Rp50.000 dan meminta korban mengambilkan sayuran di kebun.

“Pelaku berpura-pura sebagai pembeli sayur. Ia memberikan uang Rp50.000 dan meminta korban mengambilkan sayur di kebun,” kata Tri Edy, Kamis (10/7/2025).

Saat korban meninggalkan rumah, pelaku langsung masuk dan menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Pelaku menggondol uang tunai sebesar Rp2 juta, kalung emas, cincin, gelang (masing-masing 10 gram), dan anting seberat 2 gram.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Ngrampal, dibantu Tim Inafis, melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara, identitas pelaku berhasil diketahui.

Suparno ditangkap pada Kamis malam pukul 20.00 WIB di kediamannya di Dukuh Ngijo, Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti:

  • Kalung, cincin, dan gelang emas
  • Uang tunai Rp1.090.000
  • Sepeda motor Honda Supra X AD 3561 BUE
  • Helm
  • Pakaian yang dikenakan saat kejadian: baju kotak-kotak dan celana panjang coklat muda

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para kelompok rentan seperti lansia,” tambah Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, Suparno mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku beraksi seorang diri. Ia kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tawaran Baru AC Milan Buat Ardon Jashari Kembali Ditolak Club Brugge 29/07/2025
  • Seorang Pengendara Motor Di Kulon Progo Tewas Masuk Got, Diduga Alami Serangan Jantung 28/07/2025
  • Juventus Siapkan 2 Gelandang Tak Terpakai Sebagai Alat Barter Buat Dapatkan Kapten Sporting Ini 28/07/2025
  • Kerahkan Tim Labfor, Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Yang Terjadi Di Disnaker Riau 28/07/2025
  • Ini Barang Bukti Yang Diamankan Polisi Dari Mayat Perempuan Yang Terbungkus Plastik Dan Kardus Di Gresik 28/07/2025
  • Seorang Pria Di Jembrana Bali Ditangkap Polisi Karena Timbun BBM Bersubsidi 28/07/2025
  • Sinyal Kebangkitan Marcus Rashford Di Bawah Polesan Hansi Flick Di Barcelona 28/07/2025
  • Gyokeres Pernah Gagal Di Brighton, Kenapa Arsenal Berani Ambil Risiko? 28/07/2025
  • Segera Tinggalkan Chelsea, Joao Felix Bakal Gabung Ronaldo Di Al Nassr 27/07/2025
  • Liverpool Siap Memberikan Diskon Harga Pada Bayern Munchen Untuk Transfer Luis Diaz 27/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia