Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pura-pura Jadi Debt Collector, Dua Mahasiswa Di Jaksel Jadi Pelaku Perampasan Motor

Posted on 25/09/2024

Nasional – Polisi berhasil meringkus 3 dari 6 tersangka yang diduga melakukan perampasan pada pengendara motor dengan modus debt collector yang terjadi di Jalan Madrasah Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 September 2024 lalu.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela mengatakan ketiga pelaku itu berinisial Y, YM dan AB.

“Kami amankan 3 laki-laki inisial Y, YM dan AB karena telah melakukan perampasan kendaraan bermotor roda dua. Dua orang pelaku adalah mahasiswa di salah satu universitas di Tanjung Barat. (Inisial) YM dan AB,” kata kata Anggiat kepada wartawan di Polsek Pasar Minggu, Senin, 23 September.

“Target sasarannya anak-anak yang lugu dan anak sekolah,” sambungnya

Anggiat menjelaskan kejadian itu berawal dari laporan siswa SMA berinisial BM (17) diduga menjadi korban perampasan oleh 6 orang pelaku dengan modus debt collector.

Setelah mendapatkan target operasi, para pelaku ini langsung menghampiri korban dengan mengaku sebagai debt collector. Kemudian membawa korban dengan alasan ikut ke kantor leasing.

“Tak lama berjalan tersangka itu menjatuhkan identitas korban yang dibonceng, kemudian saat berhenti menyuruh korban turun untuk mengambil. Saat korban mengambil, motor korban dibawa kabur sama pelaku,” katanya.

Setelah berhasil membawa sepeda motor, para pelaku itu menitipkan barang curian tersebut ke daerah Pondok Gede, Jakarta Timur.

Tak berselang lama dengan cara yang serupa, para pelaku itu berhasil mendapatkan satu sepeda motor di Gang Jati Kuning 2, Jalan Jambu Kuning, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September. Lalu kembali disimpan di tempat penampungan sementaranya.

“Mencari target dengan modus serupa dan berhasil mengambil motor satunya lagi (Beat). Jadi dalam tempo 30 menit mereka sudah mendapatkan 2 sepeda motor,” ujarnya

Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap identitas para pelaku.

Kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya ditangkap tiga pelaku. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Para pelaku ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara

“Ancaman lima tahun,” tutupnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 2.700 Pelajar Di Jateng Alami Keracunan MBG, Begini Penjelasan Dari Gubernur 06/10/2025
  • Guru Di NTT Dilaporkan Ke Polisi Gara-gara Aniaya Siswa Sampai Babak Belur 06/10/2025
  • Polda Jatim Pastikan Bakal Menyelidiki Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk 06/10/2025
  • Jelang Kualifikasi Piala Dunia, Rodri Tak Bisa Memperkuat Timnas Spanyol Karena Cedera 06/10/2025
  • Del Piero Sebut Kesalahan AC Milan Saat Menghadapi Juventus 06/10/2025
  • Setelah Dibantai Sevilla, Hansi Flick Pastikan Barcelona Bakal Bangkit 06/10/2025
  • Legenda Liverpool Steven Gerrard Masuk Di Daftar Calon Pelatih Baru Rangers 06/10/2025
  • Kebakaran Hebat Melanda Pasar Wonogiri, Butuh Waktu 9 Jam Buat Jinakkan Api 06/10/2025
  • Odegaard Mundur Dari Skuad Norwegia, Karena Alami Cedera Saat Bela Arsenal 06/10/2025
  • Tak Kapok, Mantan ASN Di Kalteng Kembali Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Sabu 06/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia