Nasional – Puluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ciamis, Jawa Barat, melaporkan dugaan penipuan program makan bergizi gratis (MBG) ke Polres Ciamis. Korban mengaku tertipu dengan janji menjadi pemasok program MBG, bahkan diminta membayar biaya hingga Rp 11 juta per orang.
Tiga perwakilan korban mengajukan pengaduan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ciamis pada Sabtu (1/2/2025). Mereka mengungkapkan, sebuah paguyuban bernama Jakwir mengeklaim sebagai satu-satunya lembaga resmi yang ditunjuk oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengelola program MBG di seluruh Indonesia.
Total kerugian yang dialami puluhan korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Selain diwajibkan menyiapkan dapur sehat, setiap korban juga diminta membayar Rp 11 juta untuk kontrak dan administrasi, termasuk sertifikasi halal, pelatihan, serta uji laboratorium makanan.
Ramdan, salah satu korban mengungkapkan, Jakwir menjanjikan pembagian daftar sekolah penerima MBG pada Desember 2024. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan, sementara para korban telah menyetorkan uang persyaratan.
“Untuk persyaratannya itu masing-masing UMKM yang tergabung sebagai anggota Jakwir membayar Rp 11 juta, kemudian dijanjikan menjadi mitra program MBG. Awalnya kami percaya, tetapi hingga saat ini belum diberi kepastian, yang ada malah pemberitahuan pengunduran pelaksanaan program MBG di Ciamis,” kata Ramdan.
Para korban sempat mengupayakan mediasi dengan pengurus Jakwir untuk meminta pengembalian uang, tetapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Dalam laporan ini, saya dan kawan-kawan mengadukan tiga orang pelaku, yakni ketua dan dua pengurus paguyuban Jakwir. Mereka hingga saat ini tak kunjung mengembalikan uang, bahkan kejelasan terkait kelanjutan kerja sama program MBG ini,” ujarnya.
Para korban berharap pemerintah turun tangan untuk memberikan solusi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga meminta agar pelaku yang menyalahgunakan program MBG demi keuntungan pribadi segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.