Nasional – Seorang pemuda di Lampung Selatan, Lampung, diringkus polisi saat siaran langsung mempromosikan situs judi online. Pelaku mengaku mendapat upah Rp 1 juta setiap minggunya untuk mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial.
Pemuda bernama Wisnu Safrizal tersebut digerebek saat melakukan siaran langsung mempromosikan situs judi online jenis slot di rumahnya di Desa Muara Piluk, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Kamis (14/11/2024) malam.
Pemuda berusia 22 tahun tersebut mempromosikan judi online jenis slot melalui akun media sosial (medsos) Facebook miliknya.
Saat penggerebekan, polisi menemukan adanya postingan di akun Facebook milik pelaku yang melakukan postingan bermuatan promosi situs perjudian online.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Selatan.
Pelaku mengaku telah mempromosikan judi online sejak 5 pekan terakhir. Ia diharuskan melakukan siaran langsung bermain judi online selama 2 jam setiap hari dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta per minggunya dari pemilik situs judi online.
Selain Wisnu, Polres Lampung Selatan juga menangkap tiga orang pelaku judi online dan satu pelaku judi konvensional. Dari penangkapan penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat komputer dan lima buah hand phone.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pelaku promosi judi online yang ditangkap setelah pihaknya melakukan patroli siber.
“Saat patroli siber, petugas menemukan adanya postingan Facebook dengan akun PawangSlot yang melakukan postingan bermuatan promosi tentang perjudian online dengan website Pisang69,” kata Yusriandi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Yusriandi menjelaskan, selama mempromosikan situs judi online pelaku telah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 5 juta.
“Pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 5 juta selama mempromosikan situs judi online,” ujar Yusriandi.
Yusriandi Yusrin menegaskan pihaknya akan menindak pelaku judi online. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi judi online.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan agar tidak coba-coba melakukan tindak pidana perjudian. Kami tegas akan melakukan penindakan hukum kepada para pelaku,” ungkap Yusriandi.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP tentang Perjudian.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Lampung Selatan dan terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.