Pria Muda di Malaysia Terancam Hukuman Mati Karena Perkosa dan Bunuh Nenek 85 Tahun
1 min readPria Muda di Malaysia Terancam Hukuman Mati Karena Perkosa dan Bunuh Nenek 85 Tahun – Seorang pria pengangguran divonis hukuman mati karena telah membunuh seorang nenek berusia 85 tahun di Malaysia. Selain membunuh, pria muda tersebut juga didakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap nenek itu.
Dari laporan yang diperoleh pada Rabu (23/10/2019), pria muda yang diketahui bernama K Sathiaraj itu tengah menjalani sidang di Pengadilan Ampang pada Selasa (22/10/2019) waktu setempat. Pria berusia 27 tahun itu memberikan kode anggukan sebagai tanda memahami dakwaan yang dibacakan jaksa di depan hakim.
Diketahui,
nenek berusia 85 tahun itu ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di
sebuah rumah di Jalan Tasik Tambahan 2, Ampang, pada 19 September 2019 lalu.
Korban ditemukan tewas sekitar pukul 11.40 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Atas
dakwaan pembunuhan yang dijeratkan padanya, pelaku belum memberikan pembelaan
diri. Akan tetapi, Sathiaraj mengaku tidak bersalah atas dakwaan pemerkosaan yang
tidak wajar terhadap korban.
Sementara untuk dakwaan pembunuhan, Sathiaraj dijerat dengan pasal 302
Undang-undang Pidana dan terancam hukuman mati jika terbukti benar-benar bersalah.
Persidangan atas kasus tersebut akan dilanjutkan pada 18 Desember 2019 mendatang.
Laporan dari media lokal Malaysia menyebutkan bahwa korban
ditemukan tewas dengan kondisi tangan terikat dan kepalanya tertutup kain.
Jasad korban ditemukan oleh anak laki-lakinya di dalam rumah ketika pulang dari
kerja.