Nasional – Seorang laki-laki lansia yang bekerja sebagai penjahit sepatu jadi korban salah tangkap personel Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Kasus salah tangkap tersebut terjadi di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Korban bernama Juariyanto, seorang penjahit sepatu warga setempat. Akibat salah tangkap perkara dugaan narkoba itu, pria 65 tahun itu mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, bibir, dagu, dan tangan.
Juariyanto, korban salah tangkap itu, kemudian melapor ke Propam Polres Mojokerto Kota didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Mojokerto.
Kuasa hukum korban Ahmad Budi mengatakan, kasus itu terjadi pada Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Terjadi salah tangkap dan sudah dikembalikan ke rumahnya, tetapi dari pihak keluarga minta diproses hukum. Korban ini diduga mungkin target, kemudian ditangkap lalu dibawa ke Polres Mojokerto Kota. Lalu di Polres Mojokerto Kota diklarifikasi tetapi korban ini salah tangkap akhirnya dikembalikan ke kediamannya. Salah tangkap terkait narkoba,” kata Budi, Minggu (14/7/2024) petang.
Ia menambahkan, saat salah tangkap itu, korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Surodinawan. Di tengah jalan, inhaler milik korban terjatuh di dekat tempat sampah di dekat Blooto, Kota Mojokerto.
“Lalu inhaler diambil dan diisap (dihirup), kemudian korban ini lanjut pulang. Di tengah jalan dipotong tiga orang (personel). Inhaler itu milik korban sendiri ditaruh di gantungan kunci,” ungkapnya.
Masih kata Budi, korban mengalami luka-luka karena saat penangkapan sempat melawan dan ditekan ke aspal.
“Kita ke sini untuk minta surat keterangan visum dan langsung lapor ke Propam,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan dari pihak Polres Mojokerto Kota terkait laporan korban salah tangkap dugaan peredaran narkoba.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri juga belum merespons konfirmasi Beritasatu.com melalui WhatsApp.