Nasional – Video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memperlihatkan seorang pria berinisial NH menganiaya istrinya sendiri di Surabaya, Jawa Timur, viral dan memicu kemarahan warganet.
Aksi kekerasan tersebut direkam secara diam-diam oleh anak korban dan memperlihatkan NH menyeret sang istri hingga ke pagar rumah di kawasan Perumahan Candi Lontar Wetan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Korban tampak histeris dan ketakutan, sementara anaknya merekam peristiwa itu dari balik pintu. Pasangan suami istri tersebut menikah pada 1997.
Pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (17/6/2025), hanya sehari setelah video tersebut menyebar luas di media sosial.
Anak korban, Mayra Azzahra, mengungkapkan, kekerasan ini bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut NH telah melakukan kekerasan terhadap istri dan anak-anaknya selama hampir 20 tahun. Bahkan, NH pernah dipenjara pada 2016 atas kasus serupa. “Biasanya karena hal sepele. Ayah sangat temperamental. Kalau ke orang luar tampak baik, tetapi ke keluarga sangat kasar,” ujar Mayra, Kamis (19/6/2025).
Setelah viralnya video tersebut, pemerintah setempat melalui Kecamatan Sambikerep dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya langsung turun tangan.
“Kami bersama DP3APPKB memberi pendampingan psikologis dan membantu proses pelaporan ke kepolisian,” kata Camat Sambikerep, Iin Trisnoningsih.
Korban, Indah Novita, menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang diberikan. Ia berharap kasus yang menimpanya bisa menjadi pelajaran dan mendorong korban lain untuk berani melapor.
“Ini bentuk dukungan luar biasa bagi warga yang mengalami kasus KDRT seperti ini,” ucap Indah dengan nada terisak.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyebut kekerasan dipicu persoalan keluarga yang memuncak saat korban meminta uang belanja pada 16 Juni 2025. Saat itu, pelaku dalam kondisi emosi yang tidak stabil.
“Modus pelaku didasari konflik rumah tangga. Saat istri minta uang, pelaku langsung emosi dan melakukan kekerasan,” jelas Edy.
Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mendalami kemungkinan motif lain dalam kasus ini.
“Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 15 juta,” tutup Edy.