Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pria Di Serang Dibekuk Polisi Karena Mencabuli Bocah Di Bawah Umur

Posted on 16/08/2024

Nasional – Polres Serang berhasil meringkus seorang pria berinisial TF (18) yang merupakan warga Kecamatan Binuang, karena diduga sebagai pelaku pencabulan pada bocah di bawah umur.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkap kronologi pihaknya menangkap tersangka TF.

Dia menjelaskan awalnya korban yang berusia 14 tahun ini berpacaran dengan pelaku pada sekitar Desember 2023.

“Selama berpacaran lima bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak empat kali sepanjang bulan Mei hingga Juni,” ujar Condro di Serang, Banten, Selasa (13/8/2024).

Condro melanjutkan hubungan terlarang itu dilakukan di rumah tersangka pada pagi dan siang hari, saat kondisi rumah sedang sepi.

Menurutnya, tersangka TF juga merekam hubungan badan tersebut menggunakan handphone pribadinya.

“Jadi, setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphonenya,” katanya.

Hubungan cinta TF dengan korban yang sudah berjalan lima bulan pun berakhir.

Namun, TF tampaknya tidak menerima dengan keputusan tersebut. Berbagai rayuan dan upaya dilakukan TF agar korban kembali menjadi kekasihnya, termasuk mengancam akan menyebarkan video syur tersebut.

“Meski ada ancaman rekaman video mesum dirinya dengan tersangka disebar, namun korban tetap tidak mau. Sakit hati lantaran cintanya diputus, tersangka menyebarkan video tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga korban,” katanya.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban melakukan pelaporan pada Minggu (11/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Berbekal laporan tersebut personil Unit PPA yang didampingi Ipda Sanggrayugo Widyajaya langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

“Tersangka TF diamankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB atau sekitar 4 jam setelah penyidik Unit PPA menerima laporan,” katanya.

Tersangka TF telah diamankan di Polres Serang dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 2.700 Pelajar Di Jateng Alami Keracunan MBG, Begini Penjelasan Dari Gubernur 06/10/2025
  • Guru Di NTT Dilaporkan Ke Polisi Gara-gara Aniaya Siswa Sampai Babak Belur 06/10/2025
  • Polda Jatim Pastikan Bakal Menyelidiki Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk 06/10/2025
  • Jelang Kualifikasi Piala Dunia, Rodri Tak Bisa Memperkuat Timnas Spanyol Karena Cedera 06/10/2025
  • Del Piero Sebut Kesalahan AC Milan Saat Menghadapi Juventus 06/10/2025
  • Setelah Dibantai Sevilla, Hansi Flick Pastikan Barcelona Bakal Bangkit 06/10/2025
  • Legenda Liverpool Steven Gerrard Masuk Di Daftar Calon Pelatih Baru Rangers 06/10/2025
  • Kebakaran Hebat Melanda Pasar Wonogiri, Butuh Waktu 9 Jam Buat Jinakkan Api 06/10/2025
  • Odegaard Mundur Dari Skuad Norwegia, Karena Alami Cedera Saat Bela Arsenal 06/10/2025
  • Tak Kapok, Mantan ASN Di Kalteng Kembali Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Sabu 06/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia